bontangpost.id – Sengkarut dugaan tawar-menawar penghentian tersangka tidak hanya menyasar di kasus penyelewengan keuangan PT Bontang Migas Energi (BME). Namun, juga mengarah ke korupsi di tubuh salah satu anak Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ).
Sumber informasi Kaltim Post (induk bontangpost.id) mengatakan bahwa terjadi permintaan penghentian penanganan perkara terhadap salah satu tersangka yang telah ditetapkan. Tepatnya pada beberapa pekan lalu. Kala itu, perantara yang sekaligus salah satu petinggi parpol di Kota Taman memberikan clue nominal yang diiming-imingkan.
“Besarannya Rp 2 miliar,” kata sumber tersebut.
Akan tetapi, upaya saat itu mengalami kebuntuan. Tidak berhenti, manuver rayuan terus berlanjut. Konon, beberapa pekan lalu kembali penawaran terjadi. Nominalnya pun sama dengan sebelumnya. Dilakukan oleh oknum pejabat teras Pemkot Bontang dengan pihak kejaksaan. Dipastikan kedua pemberi gelontoran ini berbeda.
“Terbaru memang ada. Tetapi kepastian apakah diterima atau tidak belum diketahui,” ucapnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bontang (Kejari) Ali Mustofa membantah adanya skema penghentian tersangka. Menurutnya, proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti masih berlanjut. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kejari pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tidak ada jumlah tersangka yang berkurang.
“Tetap lima tersangka. Artinya proses penyidikan masih berjalan,” kata Ali.
Pun demikian dengan dugaan adanya transaksi penghentian, ia membantahnya. Memang kelima tersangka statusnya saat ini belum ditahan. Opsi pencekalan bisa saja dilakukan jika ada indikasi tersangka tersebut berupaya melarikan diri.
Kelimanya merupakan pengembangan dari terpidana mantan Dirut Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono yang telah divonis oleh majelis hakim, tahun lalu. Menurutnya, berdasarkan pengembangan penyidikan nantinya tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka baru.
“Intinya kami akan tuntaskan penanganan perkara di Perusda AUJ ini,” sebutnya.
Pihak kejaksaan pun telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Baik dari lingkup badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut maupun dari Pemkot Bontang sebagai pihak yang menyuntikkan penyertaan modal.
“Ada kurang-lebih tujuh saksi yang sudah dimintai keterangannya tiap perkara,” terangnya.
Salah satu tersangka dugaan korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang disebut ingin dihentikan perkaranya angkat bicara. Dia membantah meminta atau menyuruh orang agar kasusnya masuk “peti es”.
“Tidak benar. Itu fitnah,” katanya ditemui Kaltim Post di kediamannya, Rabu (28/7) sore.
Dia mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun tetap kooperatif dengan kejaksaan. “Saya berani sumpah demi orangtua. Demi Rasullulah. Demi Allah. Tidak ada (permintaan penghentian perkara) itu,” tegasnya.
Ketika disinggung keterlibatan petinggi parpol, dia turut membantahnya. “Saya jalani saja yang ada sekarang,” tuturnya.
Diketahui lima tersangka kasus Perusda AUJ yang telah ditetapkan meliputi AMA (mantan direktur PT Bontang Transport), YIR (mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri), YLS (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), LSK (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo).
Satu tersangka lainnya adalah ABM. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan.
Satu tersangka lainnya adalah ABM. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan.
Diketahui, tersangka AMA diduga tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana penyertaan modal sejumlah Rp 1 miliar. Selain itu, ia tidak patuh pada ketentuan perundang-undangan dan diwajibkan mengganti kerugian terhadap penggunaan dana tersebut. Laporan dari inspektorat tertanggal 30 Juni 2016 tentang tiga aset mobil tidak diketahui keberadannya. Akibatnya keuangan negara yang timbul senilai Rp 439 juta. Belum lagi adanya rangkap jabatan yakni direktur, manajer, dan kepala divisi kapal di struktur perusahaan yang dipimpinnya.
Sementara YLS memiliki peran terhadap terpidana Dandi yakni memberi persetujuan pinjaman pribadi dengan jaminan deposito Perusda AUJ sebesar Rp 1 miliar. Adapun mekanismenya tidak sesuai atau tanpa specimen dari Kabag Keuangan Perusda AUJ. Pun demikian dengan YIR. Diduga dia tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang diperleh sebesar Rp 1,2 miliar. Bahkan tersangka ini memberikan pinjaman kepada LSK (tersangka lain) senilai Rp 30 juta. Tanpa peruntukkan yang jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
LSK yang sebelumnya menjabat direktur PT Bontang Karya Utamindo melakukan pengambilan uang muka pada PT BIKM sebesar Rp 61 juta. Tak hanya itu, saat menjabat perusahaannya tidak membuat LPJ secara berkala dan berjenjang. Peran ABM terkait dengan penandatanganan cek giro kosong senilai Rp 1 miliar untuk proyek fiktif pengadaan megatron. Ia juga memiliki peran yakni menghubungi perusahaan lain untuk pengerjaan pengaspalan lahan parkir fiktif, pengerjaan software dan galeri ATM, serta pembuatan palang parkir. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda