• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Delapan Orang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Perusda AUJ

by Redaksi Bontang Post
21 Mei 2020, 13:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Perusda AUJ. (Adiel Kundhara/KP)

Suasana sidang kasus dugaan korupsi Perusda AUJ. (Adiel Kundhara/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Borok di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terbongkar dalam persidangan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Samarinda. Mantan direktur utama perusda, Dandi Priyo Anggono duduk sebagai pesakitan.

Delapan orang disebut turut memberikan jalan bagi Dandi untuk menilap duit perusahaan. Jumlahnya mencapai Rp 8 miliar. Berbagai modus diterapkan. Perusahaan yang harusnya menyumbang pendapatan daerah, malah jadi lahan bancakan.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (19/5/2020), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah ahli. Yakni, auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli hukum pidana, dan ahli hukum perusahaan.
Andi Yaprizal, salah satu jaksa, kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id) mengatakan bahwa dari keterangan ahli, delapan orang itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Nama-nama mereka baru akan diungkapkan setelah adanya putusan dari majelis hakim.

Baca Juga:  Kejati Kaltim Lakukan Kunker Perdana ke Bontang

“Kedelapannya memegang jabatan penting. Yakni mantan pimpinan anak perusahaan, mantan direksi Perusda AUJ, serta satu pihak yang memfasilitasi beberapa pengerjaan fiktif,” kata Andi.

Keterlibatan mantan pimpinan anak perusahaan Perusda beragam. Mulai dari pemberian pinjaman yang tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ada pula yang tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, dan penyalahgunaan pinjaman.

Selain itu, terdapat mantan pimpinan anak perusahaan yang memberikan persetujuan terhadap pinjaman pribadi dengan jaminan deposito Perusda AUJ. Meskipun pencairan kredit kala itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena tidak ada tandatangan dari pejabat berwenang dalam Perusda AUJ,” ucapnya.

Modus lainnya, dengan membuat laporan fiktif pengembalian tiga mobil. Mobil Toyota Innova, BMW, dan Honda Civic, yang dilaporkan, hingga kini tak jelas keberadaannya. Sementara terdakwa Dandi membantah pernah menerima kendaraan itu.

Baca Juga:  Gagal Segel Kantor PDIP, ICW: Bukti UU Baru Persulit Kinerja KPK
Grafis: Kaltim Post

Semrawutnya tata kelola perusahaan turut menjadi ladang empuk untuk menikmati uang perusda. Di salah satu anak perusda terjadi rangkap jabatan. Tak tanggung-tanggung, tiga jabatan sekaligus. Direktur, manajer, hingga kepala divisi, dijabat orang yang sama. Hal ini tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini timbul konflik kepentinngan dan penyalahgunaan jabatan,” sebut dia.

Menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, kedelapan orang ini merupakan pelaku penyerta. Tindak pidana yang didakwakan kepada Dandi, sebutnya, bisa terjadi karena dilakukan secara bersama-sama. Bukan oleh satu orang.

“Syaratnya orang yang ikut serta itu tahu bahwa pelaku utama melakukan tindak pidana dan mereka ikut serta,” kata Prija.

Menurutnya, keterlibatan mereka menjadikan tindak pidana ini bersifat sempurna. Landasannya ialah UU 20/2001 yang memperbaharui UU 31/1999 juncto Pasal 55 KUHP. Hukuman bagi penyerta selaras dengan pelaku utama. Pada Pasal 2 ancaman hukuman minimal pidana kurungan selama empat tahun. Sedangkan Pasal 3 minimal kurungan satu tahun.

Baca Juga:  Tiga Terpidana Korupsi Bayar Denda Rp 200 Juta

“Maksimalnya 20 tahun,” bebernya.

Keikutsertaan delapan penyerta ini dalam proses tipikor oleh pelaku utama menyebabkan kerugian negara.

Sementara auditor BPKP menyatakan Perusda AUJ dan anak perusahaannya telah dilakukan audit investigasi oleh BPKP. Tepatnya pada 2016 silam. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 8 miliar. Disebutkan Prija, tindak pidana korupsi itu semakin jelas bila ada pihak yang diuntungkan atau diuntungkan.

“Jika BPKP telah menentukan berarti teruji kerugian negaranya ada. Tindak pidana mereka sempurna dan hakim bisa menjatuhkan pidananya,” pungkas dia. (*/ak/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dandi priyo anggonokejari bontangkorupsiperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Survei Telur Infertil, DKP3: Bontang Masih Aman

Next Post

Tes Cepat Covid-19 Massal di 10 Titik, 570 Orang Dites, 25 Orang Reaktif

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.