Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 19 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Tiga Terpidana Korupsi Bayar Denda Rp 200 Juta

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 9 April 2019, 14:33 WITA
dalam Bontang
1 menit dibaca
Tiga Terpidana Korupsi Bayar Denda Rp 200 Juta

TERIMA DENDA: Kejari Bontang menerima pembayaran denda dari 3 terpidana tipikor proyek pemecah ombak Pulau Beras Basah masing-masing senilai Rp 200 juta. (prokal)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Sebanyak tiga terpidana tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak Pulau Beras Basah tahun anggaran 2013-2015 menyerahkan pembayaran denda sebesar Rp 200 juta per orang. Pembayaran denda tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2485K/Pid.Sus/2018, 2494K/Pid.Sus/2018, dan 2498K/Pid.Sus/2018 tertanggal 5 Desember 2018 lalu.

Ketiga terpidana tersebut di antaranya Rudi Muhammad Saidi, Prihananto Giri Nugroho, dan Suryanta. Mereka menyerahkan masing-masing Rp 200 juta ke Kejari Bontang yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto, Senin (8/4).

Dikatakan Yudo, Satgassus Kejati Kaltim menetapkan 11 tersangka pada perkara tipikor proyek pemecah ombak Beras Basah. Ke-11nya dinyatakan bersalah oleh Hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Samarinda pada 2018 lalu.

“Perkaranya sudah inkrah, dan baru tiga terpidana yang membayar denda,” kata Yudo, Senin (8/4).

Sedangkan putusan pidana penjara ketiga terpidana masing-masing selama 4 tahun di Rutan Sempaja Samarinda.

Sebelumnya diberitakan bahwa perkara ini adalah proyek yang tidak dikerjakan sesuai kontrak. Rudi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTRPR) Kaltim memiliki peran sesuai jabatannya. Proyek ini berawal dari pemikiran penyelamatan objek wisata Pulau Beras Basah dari Abrasi. Pada 2012, Pemkot Bontang membuat perencanaan pemecah ombak melalui konsultan PT Grahasindo Cipta Pratama.

Baca Juga:  Perkara Suap Jalan Nasional, Beda Peran, Beda Vonis

Perencanaan tersebut kemudian diusulkan ke Pemprov Kaltim melalui musrenbang. Oleh Dinas-PUTRPR Kaltim dialokasikan dalam tiga tahun anggaran dengan total nilai Rp 17,3 miliar. Di antaranya 2013 senilai Rp 6.393.201.000 dengan rekanan PT Zenny Kontruksi Samarinda yang dipimpin oleh Sudirman, 2014 senilai Rp 4.720.210.000 dengan rekanan PT Cremona Pratama Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Faizal Reza, dan 2015 senilai Rp 6.262.888.000 dan rekanan PT Raja Alam Permata dan direkturnya yakni Alwi Ali Juhri. Kesemua anggaran KPA-nya yakni terpidana Rudi MS.(mga/prokal)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: kejari bontangkorupsipulau beras basah
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan23Tweet15Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Siap Tancap Gas, Basri Rase Rencana Sambangi KPK Usai Dilantik

Siap Tancap Gas, Basri Rase Rencana Sambangi KPK Usai Dilantik

Senin, 19 April 2021, 15:00 WITA
Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap, Sempat Buang Sabu di Bawah Kolong Rumah

Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap, Sempat Buang Sabu di Bawah Kolong Rumah

Senin, 19 April 2021, 14:23 WITA
50 Anggota TKBM Loktuan Divaksin Akhir Pekan

Angka Mudik Dini Mulai Melonjak

Senin, 19 April 2021, 13:00 WITA
Cegah Arus Mudik, Pengendara Dicegat di Tugu Selamat Datang

Cegah Arus Mudik, Pengendara Dicegat di Tugu Selamat Datang

Senin, 19 April 2021, 11:53 WITA
Basri-Najirah Daftar ke KPU

Basri Fokus Eksternal, Najirah Urus Internal

Senin, 19 April 2021, 11:07 WITA
Kedapatan Balap Liar, Motor Ditahan hingga Lebaran

Kedapatan Balap Liar, Motor Ditahan hingga Lebaran

Minggu, 18 April 2021, 19:27 WITA
Postingan Selanjutnya
Tidak Bawa KTP-El, Terancam Tak Bisa Nyoblos 

DPT Bertambah 9.640, TPS Nambah 829

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
Minyak Sawit Tumpah, Belasan Nelayan Keramba Rugi

Minyak Sawit Tumpah, Belasan Nelayan Keramba Rugi

Rabu, 14 April 2021, 12:17 WITA
Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Senin, 12 April 2021, 17:07 WITA
Jalan Sering Rusak, Komisi III Panggil PUPRK Bontang

Jalan Sering Rusak, Komisi III Panggil PUPRK Bontang

Senin, 19 April 2021, 16:00 WITA
Siap Tancap Gas, Basri Rase Rencana Sambangi KPK Usai Dilantik

Siap Tancap Gas, Basri Rase Rencana Sambangi KPK Usai Dilantik

Senin, 19 April 2021, 15:00 WITA
Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap, Sempat Buang Sabu di Bawah Kolong Rumah

Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap, Sempat Buang Sabu di Bawah Kolong Rumah

Senin, 19 April 2021, 14:23 WITA
Cerita Rekan Seprofesi Rizki Rahmadhini, Korban Pembunuhan Sadis oleh Oknum TNI

Cerita Rekan Seprofesi Rizki Rahmadhini, Korban Pembunuhan Sadis oleh Oknum TNI

Senin, 19 April 2021, 13:30 WITA
Safari Ramadan, Majelis Taklim Muslimah Yayasan Baiturrahman Resmikan Musholla Nurul Afkar di Kelurahan Telihan

Safari Ramadan, Majelis Taklim Muslimah Yayasan Baiturrahman Resmikan Musholla Nurul Afkar di Kelurahan Telihan

Senin, 19 April 2021, 13:27 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.