• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kuasa Hukum SHA Pelajari Pokok Perkara

by M Zulfikar Akbar
9 Maret 2019, 07:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
JADI TAHANAN JAKSA: Tersangka SHA (kedua kiri) menjadi tahanan JPU setelah melalui proses tahap II, Senin (4/3) lalu. (prokal)

JADI TAHANAN JAKSA: Tersangka SHA (kedua kiri) menjadi tahanan JPU setelah melalui proses tahap II, Senin (4/3) lalu. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan untuk gedung kesenian, autis centre, dan gedung olahraga di Bontang, SHA, baru diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) beserta barang bukti. Kuasa hukumnya, Harman Thamrin, mengaku masih mempelajari berkas perkara.

“Saya tidak dari awal mendampingi beliau, makanya kami pelajari dulu,”kata Harman, Kamis (7/3).

Dikatakan Harman, pernyataan kliennya bahwa yang disangkakan kepadanya tidak semua benar. Saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti Senin (4/3) lalu, Kejari Bontang menyampaikan ada prosedur yang keliru.

“Kejaksaan juga menyebut, saat proses pembebasan lahan tidak perlu pakai kuasa (perantara). Kalaupun pakai kuasa ada persyaratan-persyaratan,”ujarnya.

Sementara, disebutkan Harman, kliennya itu merupakan pihak swasta. Yang mengerti aturan pembebasan lahan itu semuanya dari pemerintah, mereka lebih tahu apa yang harus dipenuhi. “Kesalahan prosedur itu seakan dilimpahkan kepada klien kami,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kasus Narkoba dalam 9 Bulan; 59 Perkara dan 547,79 Gram Sabu Senilai Rp 800 Juta

SHA memang perantara antara pemilik lahan dan pemerintah saat proses pembebasan lahan. Kala itu, pemerintah tidak mempermasalahkan. “Pemilik lahan itu memang menitipkan lahan itu ke klien kami, jadi klien kami yang mengurus segala administrasi. Makanya memang ada hak (kliennya),” terang dia.

Melihat dari sisi perdata, ada hak kliennya sesuai kesepakatan dan sebagai orang yang membantu memfasilitasi. Kata Harman, pemilik lahan dan kliennya sudah sepakat nilainya sekian dan lainnya.

“Kami akan melakukan upaya pembelaan demi kepentingan klien. Kalau proses pokok perkaranya kami masih mempelajari apakah ada kelemahan atau tidak. Nanti kami ungkapkan baik di dalam eksepsi atau pleidoi,” bebernya.

Kliennya disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun. Lanjut Harman, jika ada hal-hal yang bisa meringankan, akan diajukan. “Klien kami sudah sekira lima bulan menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sabu Senilai Rp 1 Miliar Dimusnahkan, Kejari Bontang Tangani 83 Perkara Inkrah Tahun Ini

Sebelumnya diberitakan tersangka SHA ditetapkan sebagai tersangka baru dan diserahkan ke JPU Kejari Bontang pada Senin (4/3). SHA diduga sebagai makelar atau calo lahan yang dibeli Pemkot Bontang untuk pembangunan gedung kesenian, gedung autis centre, dan gedung olahraga di wilayah Kanaan pada tahun anggaran 2012 lalu. BPKP menilai ada kerugian negara senilai Rp 7.142.043.750. (mga/dwi/k16/prokal)

Tags: kejari bontangkorupsi pembebasan lahan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lego Legoland

Next Post

Perawatan WTP, Air PDAM di Empat Kelurahan Tak Mengalir

Related Posts

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus
Bontang

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus

3 September 2026, 14:21
Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang
Bontang

Empat Kajari di Kalimantan Timur Resmi Berganti, Salah Satunya Bontang

28 Juli 2025, 14:52
Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta
Bontang

Kejari Bontang Panggil Kepala Sekolah Terkait Pengadaan Laptop Rp386 Juta

21 Juli 2025, 08:18
Perkara Narkoba Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Kejari Bontang
Bontang

Perkara Narkoba Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Kejari Bontang

3 Juni 2022, 13:30
Kasus Narkoba dalam 9 Bulan; 59 Perkara dan 547,79 Gram Sabu Senilai Rp 800 Juta
Bontang

Kasus Narkoba dalam 9 Bulan; 59 Perkara dan 547,79 Gram Sabu Senilai Rp 800 Juta

23 November 2020, 14:10
ABW Adukan DTG, Proses Hukum Diserahkan ke Polres
Bontang

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB, Kejari Bontang: Masuk Tahap Pemberkasan

28 Agustus 2020, 15:30

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.