bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mempertanyakan keputusan penunjukan tersangka kasus korupsi Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Lien Sikin sebagai Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Menurutnya, penunjukan ini berpotensi membuat bisnis perusahaan terhambat.
Dia menjelaskan, tujuan pendirian BUP sejatinya baik. Yakni untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Bontang. Namun sebagai unit bisnis, kursi pucuk pimpinan BUP mestinya diberikan kepada sosok berpengalaman, berintegritas, dan tak kalah penting, tidak punya rekam jejak yang buruk.
“Saya tidak tahu siapa kepala yang ditunjuk. Tapi mestinya, yang ditunjuk adalah orang yang bersih, tidak punya catatan buruk,” tegasnya ketika berbincang dengan bontangpost.id, Senin (3/1/2021) siang.
Dia menekankan bahwa rekam jejak pimpinan menjadi pertimbangan penting. BUP didirikan guna menjalankan bisnis pengelolaan pelabuhan. Sementara dalam bisnis, unsur kepercayaan itu sangat penting. Kata Agus Haris, bagaimana mungkin BUP bisa menggaet banyak mitra, membangun banyak relasi dan kepercayaan publik, bila integritas pimpinannya saja dipertanyakan.
Agus Haris mengaku sangat mengapreasi pendirian BUP. Dengan berdiri sendiri, harapan agar PAD Bontang dari sisi pengelolaan kepelabuhanan lebih berpotensi. Sebab jasa kepelabuhanan bisa dikelola maksimal oleh BUP, dibawa kontrol induk perusahaannya, Perumda AUJ. Beda ketika masih bekerja sama dengan PT Pelindo, porsi pembagian bagi hasil tak maksimal.
“Harusnya sosok yang ditunjuk itu bersih dari catatan buruk. Karena ini bisa berpengaruh pada roda bisnis perusahaan ke depannya,” tegas politikus Gerindra ini.
Sebagai catatan, Lien Sikin ditunjuk sebagai Direktur BUP. Ia ditunjuk dalam RUPS perusahaan yang digelar Juli 2021 lalu. Dengan alasan, dalam internal perusahaan, Lien Sikin dinilai merupakan sosok yang paham soal kepelabuhanan.
Namun menjadi soal sebab nama Lien Sikin merupakan tersangka yang sudah dirilis Kejaksaan Negeri Bontang dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal di tubuh Perumda AUJ. Lien Sikin yang sebelumnya menjabat Direktur PT Bontang Karya Utamindo melakukan pengambilan uang muka pada PT BIKM sebesar Rp 61 juta. Tak hanya itu, saat menjabat perusahaannya tidak membuat LPJ secara berkala dan berjenjang. (*)






