bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pengedar sabu, pada Sabtu (30/9/2023) pukul 22.30.
Bu (30) warga Tanjung Laut Indah itu ditangkap di depan sebuah penginapan di Rawa Indah dengan barang bukti sabu 1 poket atau 0,65 gram.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, usai dibekuk, tersangka kemudian dibawa ke kediamannya untuk dilakukan penggeledahan.
“Pengedar dia (tersangka), memang sudah lama kenal narkoba,” katanya.
Selain menemukan sabu yang disimpan di dalam kantong celana tepatnya di bawah tempat tidur, polisi juga menemukan alat hisap, sedotan runcing, dan korek gas.
“Pengakuannya dapat dari seorang pria, setelah kami datangi rumahnya, sudah kabur,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post