bontangpost.id – Setelah lama menjadi target operasi, Ar (32) akhirnya dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang, Jumat (20/1/2023) pukul 21.30, di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Pria pengangguran tersebut dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, ditangkap di dalam rumahnya saat tengah menunggu pembeli.
“Sudah lama kami intai itu,” katanya kepada redaksi bontangpost.id.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus klip narkoba jenis sabu seberat 1,20 gram yang disimpan di dalam handuk berwarna coklat. Handuk itu ditemukan di dalam kamar.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti pipet kaca, kain hitam, sedotan runcing, korek gas, ponsel, dan kertas catatan penjualan.
“Sabunya diambil di sekitaran Bontang juga, sistem jejak, sisanya masih kami dalami, termasuk motif, dan sudah berapa lama dia jual sabu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ar kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post