BONTANG – Unit Opsnal Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Bontang menciduk seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Adalah AD (26), warga Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 22,06 gram, Senin (20/8) lalu.
AD ditangkap di Jalan MT Haryono, RT 29, Kelurahan Api-Api. Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima polisi bahwa akan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut. “Tersangka ini berdomisili di Bontang, mengontrak rumah. Tapi KTP-nya beralamat di Muara Badak, Kukar,” jelas Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, Rabu (22/8) kemarin.
Saat digerebek, hasil penggeledahan didapati 1 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu tersebut disimpan dalam plastik bekas susu bubuk di dalam kamar. Dua bungkusan sabu lainnya disimpan di dalam kotak metal. “Total 3 poket sabu dengan berat kotor 22,06 gram,” ujarnya.
Barang haram tersebut, saat ini belum diakui didapat dari wilayah mana. Namun polisi menduga berasal dari Samarinda. “Kami masih selidiki dari mana barang itu berasal. Biasanya dari Samarinda, lalu mereka transaksi di Muara Badak dan dijual ke Bontang,” imbuhnya.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 set alat hisap sabu, 1 buah sendok plastik, 1 ponsel, 1 buah plastik susu, serta 1 buah kotak metal. “Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polres Bontang dan masih dalam penyidikan juga pengembangan,” ungkap Suyono.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya bisa 20 tahun penjara,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post