bontangpost.id – Peredaran gelap narkotika di Kota Taman, tidak ada habisnya. Terbaru, Satreskoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar sabu, Selasa (12/10/2021) pukul 22.15, di Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Tersangka YZ (48) ditangkap di indekosnya. Penangkapan itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, bermula dari laporan masyarakat yang menyebut, tempat tinggal tersangka kerap kedatangan tamu yang mencurigakan.
Polisi pun melakukan pengintaian. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu. 1 poket sabu disimpan di dalam bungkus rokok, sementara 5 poket sisanya disembunyikan di kantong sebelah kanan celana pendek yang saat itu dipakai oleh tersangka.
“1,45 gram sabu kami sita, dia akui itu memang punya dia,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Adapun perihal sabu didapat darimana, serta berapa lama tersangka menjual sabu, masih didalami Satreskoba Polres Bontang. “Masih dikembangkan,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, pipet kaca, uang hasil penjualan Rp 1,135.000, sedotan plastik ujung runcing, korek ggas, kotak rokok, ponsel, dan alat hisap sabu.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post