bontangpost.id – Kamis (26/1/2023) pukul 15.30, AR (25) pulang ke rumah dengan hati cemas. Saat tiba di Jalan WR Supratman, Tanjung Laut, Bontang Selatan, buru-buru dia menghentikan laju motor scoopynya. Warga Bontang Kuala itu kemudian membuang bungkus rokok di pinggir jalan.
Rupanya, dia tahu sedang diikuti petugas. Saat membuang bungkus rokok, dia pun langsung dibekuk. Benar saja, saat diperiksa, di dalam bungkus rokok itu terdapat tiga bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram.
“Baru aja dia habis beli sabu itu diikuti anggota,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Selain sabu, polisi turut menyita ponsel, dan sepeda motor yang digunakan.

Saat diinterogasi, AR mengakui mendapat barang haram itu dari ZPA (25). Setengah jam setelah penangkapan AR, tersangka kedua juga berhasil diringkus di kediamannya, di Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Saat digeledah, ditemukan 9 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tempat kabel charger handphone, dan 4 bungkus sabu di dalam tisu. Adapun totalnya yakni 13 bungkus atau seberat 2,90 gram.
“Sudah kami intai dua bulan terakhir ini, sekarang kami lagi kejar pemasoknya, sudah kami kantongi identitasnya,” bebernya.
Satrenarkoba pun menyita barang bukti seperti timbangan digital, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, alat hisap, dan ponsel.

Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







