bontangpost.id – Teka-teki peruntukkan bangunan Rumah Sakit Taman Sehat mulai terjawab. Setelah Kejaksaan Negeri Bontang memberikan rekomendasi legal opinion (LO) kepada Pemkot Bontang, Rabu (25/1).
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) drg Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan hasil LO kembali peruntukkan awal.
“Sesuai rencana awal kalau itu yakni RS Tipe D peruntukkannya,” kata drg Toetoek.
Selanjutnya, pemkot akan melaksanakan apa yang menjadi ketentuan. Mengacu peraturan yang ada. Ia pun belum bisa membeberkan kapan bangunan itu mulai dioperasionalkan sebagai fasilitas kesehatan.
Namun sesuai rekomendasi BPKP bahwa bangunan ini harus difungsikan tahun ini. Terkait dengan hasil kajian akademisi mengenai jalan masuk menuju ruang operasi yang tidak linier. Artinya di dalam bangunan tersebut posisi jalan menuju ruang operasi harus steril dan tidak boleh berpapasan dengan pasien rawat jalan. Terlebih ruang inap pasien berhadapan dengan ruang manajemen akan menjadi pekerjaan rumah pemkot.
Awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kejari Bontang terkait poin yang tertera dalam LO. Akan tetapi hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respon dari pihak bersangkutan.
Sebelumnya Kejari Bontang memang menginformasikan bahwa LO akan diserahkan pada pekan ini. Terkait isinya pun langsung diserahkan kepada pemohon dalam hal ini pemkot. Sehingga tidak ada kewajiban untuk memaparkannya.
Sejumlah tahapan sudah dilakukan oleh Kejari Bontang. Mulai dari pembahasan di lingkup internal hingga pemaparan Kejaksaan Tinggi Kaltim. Diketahui bangunan itu sudah rampung pengerjaannya sejak awal 2021 lalu. Tetapi belum difungsikan lantaran diduga menabrak regulasi yang ada. Salah satunya menyangkut lokasi yang berdampingan dengan sekolah.
Hasil audit BPKP mengatakan bahwa bangunan tersebut harus difungsikan pada 2023. Pun, pengerjaan bangunan ini dimulai pada 2019. Kala itu, Pemkot Bontang mengucurkan anggaran sebesar Rp 7,3 miliar. Setahun berselang kembali digelontorkan anggaran sebesar Rp 11,6 miliar.
Diskes pun berencana melakukan pembebasan lahan untuk menambah luas lahan parkir di tahun ini. Perencanaan sudah dilakukan pada akhir tahun lalu. Sayangnya anggaran untuk pembebasan lahan ini belum bisa disampaikan secara rinci. Bahkan pengalokasian anggaran masuk dalam batang tubuh APBD tahun ini.
Luas lahan parkir yang dibutuhkan ialah sekira 20 persen. Hal itu disesuaikan dengan luas lantai rumah sakit. Asumsinya, dengan menghitung ranjang pasien beserta keluarga yang mendampingi.
Diketahui, luas bangunan Rumah Sakit Taman Sehat ialah 10×20 meter persegi. Bila dijumlah, satu lantai rumah sakit memiliki luasan 200 meter persegi. Dengan total empat lantai, maka RS Taman Sehat membutuhkan sekira 160 meter lahan parkir. (ak)







