bontangpost.id – Pengendara mobil di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Suardi tewas tertembak peluru nyasar yang berasal dari pistol milik polantas bernama Bripka Frengky Marpaung. Peluru nyasar itu terjadi karena Bripka Frengky sembrono membersihkan pistol di sembarang tempat.
Kasus peluru nyasar ini terjadi di persimpangan lampu merah di Jalan Tanjung Pura, Pontianak, sekitar pukul 11.30, Rabu (2/11). Korban meninggal setelah kepalanya diterjang peluru nyasar Bripka Frengky.
1. Bripka Frengky Habis Tugas Rutin
Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro mengatakan kasus ini bermula saat Bripka Frengky dan Dika baru saja melakukan tugas sebagai polantas. Keduanya lalu menuju ke pos polisi untuk beristirahat.
“Setelah istirahat yang bersangkutan Frengky berusaha membersihkan senjata dan memang sudah disiapkan alat-alat untuk memberikan senjata di kantongnya dia,” kata Irjen Suryanbodo, Rabu (2/11).
Menurut Suryanbodo, Frengky membersihkan senjatanya karena sebelumnya kehujanan. Frengky takut senjatanya jadi karatan.
“Karena dia berpikiran, dia kemarin habis kehujanan hingga senjatanya belum dibersihkan takut kena karat,” tuturnya.
2. Terjadi Letusan Senjata
Saat Frengky membersihkan senjatanya, terjadi sebuah letusan. Letusan itu menyebabkan sebuah triplek, kaca hingga kendaraan korban tertembus peluru. Saat itu, Frengky tak langsung menyadari apa yang terjadi.
“(Peluru) Kena triplek kemudian kaca, tembus ke kendaraan, itu sama sekali tidak diketahui. Tidak ada unsur-unsur kesengajaan sama sekali,” katanya.
Frengky baru menyadari saat kondisi traffic lights berubah dari warna merah menjadi hijau. Sudah banyak kendaraan yang membunyikan klakson karena kendaraan korban tak kunjung bergerak.
“Setelah dia datang, sama si Dika, setelah dibuka (pintu mobil) ternyata ada bekas peluru di sebelah sisi kanan driver, pas di driver. Dia mengetahui itu langsung dibawa korban ke rumah sakit, yang di rumah sakit Bhayangkara dan ternyata sudah meninggal dunia,” katanya.
3. Korban Tertembak di Kepala
Tembakan tersebut diketahui menembus kaca pos polisi dan mobil korban. Selanjutnya peluru menerjang kepala korban Suardi.
“Iya ada kena (tembakan di kepala),” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro menjelaskan bahwa peluru tepatnya mengenai daerah bagian belakang kepala korban.
“Dari pos ke TKP sekitar 15 meter. (Tembakan kena) bagian telinga bagian belakang di kepala,” katanya dalam wawancara terpisah.
4. Detik-detik Korban Dievakuasi
Penembakan di Pontianak ini turut terekam kamera warga. Pengendara malang itu sempat dievakuasi dari mobilnya ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
Dalam video beredar, terlihat korban dievakuasi dari mobilnya. Sejumlah anggota polisi termasuk Bripka Frengky juga ikut membantu proses evakuasi itu.
Perekam video awalnya menunjukkan penampakan mobil korban yang berwarna hitam. Selanjutnya rekaman video menunjukkan momen korban dievakuasi dari kursi kemudi.
Terlihat seorang polisi yang memegang kepala korban. Seorang rekannya meminta sejumlah pria untuk ikut membantu.
Korban pun dievakuasi dari mobilnya untuk dibawa ke rumah sakit. Namun sayangnya korban meninggal dunia saat dalam perjalanan.
“Di depan mobil ini nih ada kena tembak. Posisi tembak itu dari pos polisi, samping tol ini. Pas di kepala,” terdengar seorang wanita menjelaskan peristiwa penembakan.
5. Kapolda Kalbar Minta Maaf
Kapolda Kalbar Irjen Suryanbodo Asmoro meminta maaf terkait insiden peluru nyasar yang menewaskan korban. Dia mengakui insiden itu buntut kelalaian oknum anggotanya, Frengky Barpaung.
“Saya Kapolda Kalbar merasa prihatin, menyesal atas terjadinya seperti itu,” ujar Irjen Suryanbodo kepada wartawan, Rabu (2/11).
“Dan tentunya saya atas nama Kapolda Kalbar dan Polda Kalbar meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” sambungnya.
Suryanbodo memastikan oknum polantas tersebut akan ditindak atas kelalaiannya membersihkan senjata api di tempat umum.
“Untuk anggota itu sendiri dilakukan proses pidana maupun kode etik, nanti detail dijelaskan sama pak Kabid Propam,” katanya.
6. Diproses Pidana
Bripka Frengky Marpaung dinyatakan lalai saat membersihkan senjata api miliknya hingga menyebabkan korban tewas. Kini dia terancam diproses pidana.
“Kalau ancaman pidananya, kita melihat dari cerita kronologi yang terjadi. Yang bersangkutan saat itu melakukan pembersihan senjata,” ujar Dirkrimum Polda Kalbar Kombes Aman Guntoro, Rabu (2/11).
“Tadi saya sudah wawancara (ke pelaku) itu, dan akan diterapkan pasal 359 yaitu kelalaian sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” sambungnya.
7. Diproses Etik
Selain proses pidana, Bripka Frengky juga diproses pelanggaran kode etik Polri. Kabid Propam Polda Polda Kalbar Kombes Andre Gamma Putra mengatakan Bripka Frengky melanggar aturan penggunaan senjata api karena melakukan pembersihan senjata bukan pada tempatnya.
“Terkait pemeriksaan senjata api sudah ada aturan dari kepolisian, tidak di izinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarang, sudah ada tempatnya,” ungkapnya.
Andre menegaskan kasus peluru nyasar oleh Bripka Frengky termasuk pelanggaran berat dan tidak sesuai SOP dalam penggunaan senjata api.
“Ini adalah termasuk pelanggaran berat, fatal. Tidak boleh seorang anggota Polri sembarangan. Ini jelas kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota tersebut,” sebutnya.
“Ancamannya PTDH. Karena termasuk di dalam perpol tahun 2022 kelalaian dalam SOP apalagi terkait senjata api. Ancamannya adalah PTDH,” terangnya. (detik)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post