bontangpost.id – D, pengemudi mobil yang menabrak pengendara motor di depan SMP YPK memang tidak dipengaruh alkohol. Namun hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata pria 56 tahun itu positif narkoba.
Satlantas Polres Bontang telah memeriksa D. Didapati bahwa warga Jalan DI Panjaitan itu mengkonsumsi sabu-sabu. “Kami lakukan pemeriksaan urine,” kata Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii.
Diketahui, penabrak berinisial D mengendarai mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan nomor polisi KT 1730 GB. Dia merupakan seorang pria paruh baya berusia 56 tahun, warga Jalan DI Panjaitan, Bontang Utara.
Dari pengakuan tersangka, dia melaju dari arah Jalan Effendi, BTN PKT dan hendak menuju kota. Namun tak mengetahui adanya rambu larangan untuk memotong jalan atau melawan arus.
“Dia ngakunya tidak tahu kalau tidak boleh belok kanan langsung. Dia juga bilang tidak lihat ada korban melintas,” kata Kanit Laka.
Perihal kecepatan pengemudi mobil, polisi masih melakukan penyelidikan. “Masih kami selidiki, tapi kalau dari pemeriksaan sementara, dia tidak dalam pengaruh alkohol,” jelasnya.
BACA JUGA: Lawan Arus, Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Lokasi
Akibat perbuatannya, korban berinisial A (30) pengendara sepeda motor jenis Honda Beat yang berkendara dari arah kota hendak pulang ke kediamannya di Loktuan, meninggal di tempat. Dia mengalami luka parah pada bagian kepala. Hingga akhirnya tak dapat tertolong. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: