bontangpost.id – Satu Ketua RT di Kelurahan Tanjung Laut tetap maju untuk memperebutkan kursi legislatif dalam Pemilu 2024.
Plt Lurah Tanjung Laut Sufyan membenarkan hal itu. Ia mengatakan, pihaknya telah menyurati Ketua RT sebanyak tiga kali dan menjelaskan bahwa Ketua RT yang maju sebagai calon legislatif (caleg) harus mengundurkan diri.
“Ternyata Ketua RT merasa keberatan dengan surat yang dikeluarkan dan enggan melepaskan jabatannya,” katanya.
Diketahui, berdasarkan Permendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, termaktub dalam pasal 3 menyatakan bahwa salah satu syarat pembentukan dan penetapan LKD ialah tidak berafiliasi dengan partai politik.
Kemudian dikuatkan dengan Perwali Nomor 47 tahun 2019, termaktub dalam pasal 3 disebutkan bahwa salah satu syarat pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) adalah tidak berafiliasi dengan partai politik. Sementara jenis LKK yang dimaksud meliputi RT, TP PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM.
“Akhirnya kami mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa Ketua RT tersebut dinonaktifkan dari kelurahan. Karena dia (Ketua RT) sudah masuk DCT, sementara kami sudah berusaha menyurati saat masih DCS,” lanjutnya.
Diungkapkannya, hal itu merupakan hasil konsultasi dan arahan dari pihak kecamatan, sehingga saat ini status Ketua RT tersebut telah dinonaktifkan dan tidak mendapatkan insentif sejak Oktober.
“Sudah kami informasikan ke Bu Sekda juga,” ungkap dia.
Adapun jangka waktu penonaktifan tersebut belum diketahui, sebab bergantung pada kesepakatan warga untuk melakukan pemilihan Ketua RT ulang. Jika demikian, posisi Ketua RT yang kosong diisi sementara oleh sekretarisnya.
“Sesuai kesepakatan, pemilihan ulang akan dilakukan setelah pemilu pada Februari 2024 nanti,” ujarnya.
Sementara itu, pihaknya juga telah melakukan konsultasi terkait dengan Ketua RT yang menjadi juru kampanye atau tim sukses dari suatu partai politik.
Surat yang dikeluarkan berupa imbauan untuk tidak bergabung. Terutama guna menghindari adanya keberpihakan.
“Jadi surat keputusan penonaktifan dikeluarkan sebatas pada Ketua RT yang namanya tertera dalam DCT,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menekankan agar Ketua RT tidak menggunakan jabatan dan kekuasaannya yang berpotensi mengarahkan suara ke caleg atau partai politik tertentu.
“Kami sudah sampaikan, baik melalui obrolan grup WhatsApp hingga surat fisiknya. Jadi Ketua RT tidak boleh bergabung dengan aktivitas-aktivitas politik,” jelas dia.
Terpisah, Wali Kota Bontang Basri Rase menuturkan, ada Perwali yang telah mengatur mengenai hal itu, maka semestinya pihak yang bersangkutan mematuhinya.
Ia pun menegaskan bagi Ketua RT yang namanya tercatat sebagai caleg untuk segera mengundurkan diri.
“Sebelum disuruh untuk mengembalikan anggaran yang dipakai, harus segera mundur. Kalau tidak, maka berpotensi ada pengembalian uang negara,” tuturnya.
Apabila aturan telah ditetapkan, maka semestinya dilakukan. “Kalau ngotot enggak mundur, berpeluang ada pengembalian itu,” imbuhnya.
Adapun ia mengingatkan jajaran RT agar tidak terlibat sebagai juru kampanye atau tim sukses yang memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua RT.
“Pokoknya harus sesuai dengan aturan, dalam hal ini Perwali,” sebut dia.
Oleh karena itu, tugas Bawaslu dan pihak terkait lain dalam fungsi pengawasan sangat diperlukan.
Lebih lanjut ia menerangkan, juru kampanye ataupun tim sukses harus dilandasi juga dengan surat keputusan (SK) dan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau datang secara pribadi dan tidak menggunakan fasilitas negara, enggak masalah,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post