bontangpost.id – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dipolisikan. Mereka dilaporkan atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Adalah Direktur PT Karya Wiraputra Bontang, Irwan Arbain, yang melaporkan. Melalui kuasa hukumnya, Idhan, pengusaha Bontang tersebut membuat laporan pada Kamis (28/9/2023). Dari salinan yang diperoleh bontangpost.id laporan itu diterima kepala jaga Polres Bontang.
Dikatakan Idhan, KPP Pratama Bontang ditengarai melakukan pemerasan, karena melakukan penagihan pajak yang tidak sesuai undang-undang.
“Pihak KPP Pratama Bontang memaksa melakukan penagihan pajak pada PT Karya Wiraputra Bontang berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) yang sudah melampaui waktu lebih dari lima tahun. Yakni, SKP kisaran waktu 2005-2017,” jelasnya.
Diterangkan Idhan, sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan, pada pasal 22 ayat 1 disebutkan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui lima tahun.
“Juga termuat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2018, dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-411/PJ.02/2016,” ungkapnya.
BACA JUGA: Dipolisikan Pengusaha, KP Pajak Pratama Bontang; Nanti Kami Klarifikasi
Selain melakukan penagihan pajak, katanya, KPP Pratama Bontang juga diduga melakukan pemblokiran rekening pribadi direksi PT Karya Wiraputra Bontang tanpa konfirmasi. Padahal, rekening tersebut tidak ada sangkutpautnya dengan perusahaan.
“Ketika kami minta surat pemberitahuan dari KPP Pratama, tidak diberikan. Tidak ada alasan jelas mengapa rekening itu diblokir,” katanya.
Awak bontangpost.id berusaha mengonfirmasi laporan tersebut kepada Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto, namun belum mendapat jawaban. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: