bontangpost.id – Tersangka pembunuhan di Bontang Kuala, Yusuf (35), sejatinya tidak memiliki masalah terhadap korban. Baik terhadap Sa (55), In (54), maupun anak korban.
Diterangkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono, kejadian bermula dari masalah antara MZ (19) dengan rekan anak korban, tiga pekan sebelumnya di Taman Adipura. Saat kejadian, Kamis (2/12/2021), MZ beserta Yusuf (35), AH (26), AS (20), dan I (25), mendatangi anak korban. Mereka bermaksud mencari rekan anak korban.
Namun, terjadi adu mulut yang berujung pada pengeroyokan terhadap anak korban. Melihat situasi tersebut, korban Sa (55) dan In (54) menghampiri sang anak. “Sempat terjadi perkelahian, namun dipisahkan,” jelasnya.
Rupanya Yusuf datang kembali dengan membawa badik. Lalu menikam Sa dan In. Sa mendapat empat tikaman dan meninggal. Sementara sang istri, In, mendapat perawatan di RS Amalia setelah pinggang dan punggungnya tertusuk badik.
Dari hasil pengembangan, tiga tersangka yakni Yusuf, MZ, dan AH, lebih dulu mengkonsumsi minuman keras. “YF kami kenakan pasal berlapis dan maksimal kurungan penjara 20 tahun,” sebutnya.
Pun, untuk kedua tersangka AH dan MZ dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya
Sementara tiga orang lainnya, AS (20), I (25), dan MH (17), dibebaskan karena tak cukup bukti. “Hanya kami jadikan saksi. Tapi, seandainya ditemukan alat bukti yang melibatkan mereka maka akan kami amankan lagi,” terangnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: