bontangpost.id – Kasus penikaman di Bontang Kuala yang menghilangkan nyawa Sy menemui babak akhir. M Yusuf yang menjadi pelaku divonis 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Vonis yang diberikan majelis hakim yang terdiri dari Sofian Parerungan, Ngurah Manik Sidharta, dan Anna Maria Stepahni Siagian sejalan dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bontang, Ardiansyah dan Mary Yuliarty.
Majelis hakim menilai Yusuf terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dia melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf Bin Daeng Mattaro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” bunyi putusan seperti yang tertera di website resmi PN Bontang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut putusan tersebut.
Selain itu, Yusuf juga terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ra, anak Sy. Untuk kasus itu dia beserta Agus Harianto dan M Zainuri dihukum satu tahun penjara.
“Kasus ini sudah inkrah karena terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding,” kata Ngurah Manik Sidharta, yang juga Humas PN Bontang, Kamis (2/6/2022).
Diketahui, kasus ini terjadi pada 2 Desember 2021 sekira pukul 17.00. Awalnya keributan terjadi antara Yusuf cs dan Ra. Setelah menganiaya Ra, Sy yang melihat kejadian itu coba melerai. Yusuf sempat kembali ke rumahnya untuk mengambil badik lalu kembali ke lokasi menikam Sy.
Kasus ini mulai persidangan pada 21 Februari 2022 dan diputus pada 11 April 2022. (*)





