• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Penikaman di Bontang Kuala, Yusuf Divonis 14 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
2 Juni 2022, 15:15
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka penikaman di Bontang Kuala

Tersangka penikaman di Bontang Kuala

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus penikaman di Bontang Kuala yang menghilangkan nyawa Sy menemui babak akhir. M Yusuf yang menjadi pelaku divonis 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Vonis yang diberikan majelis hakim yang terdiri dari Sofian Parerungan, Ngurah Manik Sidharta, dan Anna Maria Stepahni Siagian sejalan dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bontang, Ardiansyah dan Mary Yuliarty.

Majelis hakim menilai Yusuf terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dia melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Yusuf Bin Daeng Mattaro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” bunyi putusan seperti yang tertera di website resmi PN Bontang.

Baca Juga:  Tambah 2 Orang Diamankan, Sempat Kabur ke Samarinda

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut putusan tersebut.

Selain itu, Yusuf juga terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ra, anak Sy. Untuk kasus itu dia beserta Agus Harianto dan M Zainuri dihukum satu tahun penjara.

“Kasus ini sudah inkrah karena terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding,” kata Ngurah Manik Sidharta, yang juga Humas PN Bontang, Kamis (2/6/2022).

Diketahui, kasus ini terjadi pada 2 Desember 2021 sekira pukul 17.00. Awalnya keributan terjadi antara Yusuf cs dan Ra. Setelah menganiaya Ra, Sy yang melihat kejadian itu coba melerai. Yusuf sempat kembali ke rumahnya untuk mengambil badik lalu kembali ke lokasi menikam Sy.

Baca Juga:  Penikaman di Bontang Kuala; Suami Ditikam 4 Kali, Istri 2 Luka Tusuk

Kasus ini mulai persidangan pada 21 Februari 2022 dan diputus pada 11 April 2022. (*)

 

Tags: Penikaman Bontang Kuala
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Lebih Ringan dari Tuntutan, Penyuap AGM Cs Divonis 2,3 Tahun

Next Post

Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Tahun Depan

Related Posts

Tiga Tersangka Kasus Penikaman di Bontang Kuala Jalani 25 Adegan Rekonstruksi
Kriminal

Tiga Tersangka Kasus Penikaman di Bontang Kuala Jalani 25 Adegan Rekonstruksi

30 Desember 2021, 10:20
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Penikaman di Bontang Kuala
Kriminal

Penikaman di Bontang Kuala; Diawali Meneguk Miras, Korban Salah Sasaran

6 Desember 2021, 08:35
Pernah Bertikai, Polisi Sebut Tersangka Penikaman di Bontang Kuala Dipicu Sakit Hati
Kriminal

Penikaman di Bontang Kuala, Bertambah Satu Tersangka, Dikenakan Pasal Berlapis

5 Desember 2021, 13:36
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Penikaman di Bontang Kuala
Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Penikaman di Bontang Kuala

3 Desember 2021, 22:44
Pernah Bertikai, Polisi Sebut Tersangka Penikaman di Bontang Kuala Dipicu Sakit Hati
Kriminal

Pernah Bertikai, Polisi Sebut Tersangka Penikaman di Bontang Kuala Dipicu Sakit Hati

3 Desember 2021, 22:15
Terduga Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Menyerahkan Diri
Kriminal

Terduga Pelaku Penikaman di Bontang Kuala Menyerahkan Diri

3 Desember 2021, 20:35

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.