bontangpost.id – Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 65 gram.
Sabu tersebut ditemukan dalam troli dan lampu sorot yang merupakan barang warga binaan pemasyarakatan pada Senin 9 Mei 2022 lalu.
Saat dibuka bingkisan barang troli dan lampu sorot ditemukan 1 bungkus klip besar isi sabu 25 gram, 1 bungkus klip kecil isi 18 poket sabu seberat 25 gram, 1 bungkus klip kecil berisi 18 poket dengan berat 21 gram, 1 bungkus klip kecil berisi 17 poket sabu 19 gram.
Atas temuan tersebut, petugas dari Lapas Narkotika Samarinda melapor ke Reserse Narkoba Polres Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat menjelaskan atas temuan ini, pihaknya memerintahkan pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Samarinda melaporkan ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kalimantan Timur.
“Kami bersinergi dengan pihak Polresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba untuk proses selanjutnya,” ujarnya.
Dengan digagalkannya penyelundupan sabu ke dalam Lapas, memperlihatkan keberhasilan petugas jaga Lapas Narkotika Kelas IIA Sempaja dalam mengawasi setiap barang bawaan dan pengunjung yang masuk.
Dugaan sementara, ada dua narapidana yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu ini. Untuk memastikannya, kepolisian terus melakukan penyelidikan.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengungkapkan pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti sabu yang hendak diselundupkan ke Lapas Narkotika.
“Kami telah menerima laporan kasus ini. Sementara ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat upaya kerja sama antara Kepolisian dan Kemenkumham,” jelas Rido. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: