SAMARINDA – Beragam penindakan pengedar narkoba membuat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menemukan beragam modus baru. Setelah dilakukan penangkapan, pada penindakan berikutnya akan ditemukan cara baru yang digunakan pengedar untuk menyalurkan barang haram tersebut.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP Tampubolon menuturkan, penggunaan modus baru tersebut acap kali digunakan pengedar untuk mengelabui petugas. Dengan harapan, para pengedar dapat lolos dari jeratan penangkapan yang kerap kali dilakukan petugas BNNP Kaltim.
Dia menjelaskan, para pengedar paham bahwa modus lama telah dipelajari petugas. “Mereka mempelajari strategi-strategi yang digunakan penegak hukum. Sehingga mereka juga membuat terobosan-terobosan modus baru,” ungkap Tampubolon, Kamis (16/8) kemarin.
Beberapa pekan lalu, lanjut dia, ditemukan modus pengedaran narkoba dengan memasukkannya dalam buah durian. Ada pula pelaku yang menyembunyikan barang haram tersebut dalam sepatu. “Ada juga yang masukkan dalam botol aqua. Itu hanya beberapa contoh modus baru yang sebelumnya tidak ada,” bebernya.
Namun demikian, semua modus yang digunakan para pengedar selalu diantisipasi dan dipelajari BNNP Kaltim. Terlebih saat ini, bermunculan beragam jenis narkotika baru. Sehingga tidak hanya cara pengedaran yang selalu diperbaharui oleh pengedar dan bandar narkoba, tetapi juga mengedarkan narkotika jenis baru.
Pun demikian, peredaran narkoba tidak hanya terjadi di lintas kota/kabupaten di Kaltim. Tetapi juga lintas provinsi bahkan lintas negara.
Teranyar, pengedaran yang dilakukan di lintas provinsi diketahui lewat penangkapan yang dilakukan BNNP Kaltim terhadap Joni Saputra alias Joni bin Sabar Siswoyo. Pelaku ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada 14 Juli lalu.
Diketahui, Joni mendapatkan kiriman narkoba jenis sabu dari pengedar di Kalimantan Barat (Kalbar). Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket sabu dengan berat 51,72 gram dan 51,66 gram.
“Kemungkinan jaringan Joni ini luas. Kami sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan baru. Makanya setelah penangkapan, kami langsung berkoordinasi dengan Polda Kalbar. Supaya bisa saling membantu,” ucapnya.
Kemudian, penangkapan di lintas kabupaten/kota dilakukan petugas BNNP Kaltim terhadap Kasman bin Dale. Pelaku ditangkap pada 4 Juli lalu di Jalan RM Noto Sunardi, RT 04, RW 005, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 40,37 gram,” ungkapnya.
Terhadap Joni dan Kasman, petugas sedang melengkapi berkas keduanya agar segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Yang pasti kedua pelaku ini terancam hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.
Kemudian, kemarin BNNP Kaltim juga melakukan pemusnahan ratusan gram narkoba jenis sabu yang disita dari kedua pengedar tersebut. Tampubolon mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya untuk menghancurkan barang bukti, sebagaimana yang diamanahkan undang-undang.
Berikutnya dia meminta semua pihak agar ikut membantu pemberantasan narkoba di Benua Etam. “Karena untuk menindak pengedar dan bandar ini tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Kami dituntut untuk selalu bersinergi dengan seluruh instansi pemerintah,” katanya. (*/um)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda