BONTANGPOST.ID, Kutim – Polres Kutai Timur membeberkan kronologi penangkapan seorang pria berinisial MA yang berakhir meninggal dunia usai diringkus dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (1/8/2026).
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai penangkapan MA beredar di media sosial.
Kasi Humas Polres Kutai Timur, Aiptu Wahyu Winarko, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, MA merupakan target dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan personel Polsek Teluk Pandan.
Menurut Wahyu, saat hendak diamankan, MA diduga melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Dalam situasi itu, personel mengambil tindakan represif untuk melumpuhkan yang bersangkutan sesuai prosedur kepolisian.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram,” ujarnya saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Selama proses pengamanan, kondisi MA dilaporkan melemah dan mengeluhkan sesak napas. Petugas kemudian membawanya ke RSUD Taman Husada Sangatta untuk mendapatkan penanganan medis.
“Pelaku sempat lemas dan mengeluhkan sesak napas. Petugas langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan,” kata Wahyu.
Namun, setelah menjalani penanganan medis, MA dinyatakan meninggal dunia.
Wahyu menegaskan penyebab pasti kematian MA masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, sejumlah hal masih perlu dipastikan, termasuk kemungkinan adanya riwayat penyakit.
“Tentunya harus ada pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Di sisi lain, Polres Kutai Timur juga melakukan pemeriksaan internal terhadap tiga personel yang terlibat dalam proses penangkapan. Pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna memastikan seluruh tindakan anggota telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami juga menyampaikan belasungkawa atas kejadian ini kepada keluarga. Pemeriksaan terhadap personel masih terus berlangsung,” pungkasnya. (*)







