bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang menemukan adanya penyelewengan keuangan di PT Bontang Migas Energi (BME). Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin mengatakan kasus itu telah masuk penyidikan. Meski belum ada penetapan tersangka hingga kini.
Menurutnya, bedasarkan penyidik tindak pidana khusus Kejari Bontang, kerugian negara mencapai Rp 805 juta. Mengacu laporan pemeriksaan perhitungan keuangan negara (LHP-PKKN) yang dilakukan oleh Isspektorat Daerah Kota Bontang.
“Tim jaksa sudah menemukan fakta hukum. Didukung dua alat bukti keterlibatan pihak-pihak yang akan kami minta pertanggungjawaban secara pidana,” kata Dasplin usai membacakan rilis mengenai capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejari Bontang, kemarin.
Selanjutnya, Kejari Bontang akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu akan menjadi acuan untuk menetapkan tersangka. Disinggung mengenai kapan penetapan tersangka, Dasplin mengaku tunduk pada Instruksi Jaksa Agung. Bernomor 09 tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
“Kami menunda kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan eksekusi perkara tindak pidana khusus sampai dilaksanakan pelantikan kepala daerah. Serta selesainya seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan,” ucapnya.
Selain kasus dugaan korupsi di PT BME, Kejari Bontang juga menangkani perkara Perusda AUJ dan KJKS Halal. Dalam perkara Perusda AUJ satu tersangka telah berkekuatan hukum tetap. Serta sudah dilakukan eksekusi atas putusan majelis hakim.
Diketahui, Mantan Direktur Utama Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Dandi Priyo Anggono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 miliar. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Juli lalu.
Tidak berhenti sampai di situ, Kejari Bontang telahmenaikkan status lima orang saksi menjadi tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang. Empat di antaranya merupakan mantan petinggi anak perusahaan Perusda AUJ. Mereka adalah AMA (mantan direktur PT Bontang Transport), YIR (mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri), YLS (mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera), LSK (mantan Direktur Bontang Karya Utamindo).
Satu tersangka lainnya adalah ABM. Yang saat dugaan korupsi terjadi tercatat sebagai Direktur CV Cendana, rekanan Perusda AUJ yang menjalankan proyek fiktif pengaspalan. Sementara satu tersangka yakni Suratman dalam kasus KJKS Halal telah selesai pemberkasan.Bahkan tersangka sudah ditahan di Lapas Samarinda.(*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: