bontangpost.id – Terjerat kasus narkoba, status mantan sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bontang, Andi Muhammad Tahir sebelumnya diinisialkan AMT (55), hingga saat ini masih menggantung. Selama terjerat kasus, AMT diberhentikan sementara waktu.
Proses penyidikan telah dihentikan pada 27 Oktober 2022. Namun sampai saat ini, Pemerintah Kota Bontang belum mau bersikap.
Kepada bontangpost.id, Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengaku belum mendapatkan informasi ihwal penghentian penyidikan ASN yang tersandung narkoba itu.
“Saat ini kami belum bisa kasih tanggapan. Setahu saya dia sudah kehilangan jabatannya dan sudah mau pensiun juga,” ujarnya, Rabu (2/11/2022).
Disinggung perihal potensi diterima kembali di sebagai pegawai biasa di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Najirah memilih untuk tidak berkomentar.
Senin (1/10/2022) lalu, AMT terlihat sudah mengenakan pakaian kerja. Media ini bertemu dengannya di Sekretariat DPRD Bontang. “Tolong diklarifikasi kalau kasus saya sudah di SP3. Difoto juga,” katanya kepada jurnalis bontangpost.id, sembari mengajak ke bergeser beberapa meter untuk mengambil foto.
Dia juga menunjukkan surat SP3 dari Polres Bontang. Ada tiga poin yang membuat dia kini bisa bebas. Pertama, karena tidak terkait jaringan peredaran narkoba. Lalu merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Terakhir, sesuai ketentuan udang-undang penyidikan dihentikan demi hukum.
Sebelum perkara dihentikan, tersangka AMT berstatus tahanan kota. Dia hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Yakni setiap Senin dan Kamis.
Adapun, diduga tersangka bukanlah pemain baru. Dari pengakuannya, bahkan tersangka sudah mengonsumsi barang haram itu selama 20 tahun terakhir ini. Dengan alasan bisa menyembuhkan penyakitnya, ketika mengonsumsi narkoba. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post