bontangpost.id – Perbaikan aspal Jalan R Suprapto hingga kini belum dimulai. Bahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) tidak mengetahui kapan itu mulai dikerjakan. Kabid Bina Marga Dinas PUPRK Anwar Nurdin mengatakan satker dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
“Belum dapat informasi kami,” kata Anwar.
Menurutnya durasi mulainya pengerjaan bukan ranah Dinas PUPRK. Termasuk kapan penandatanganan kontrak juga tidak diketahui. Kemungkinan pengerjaan itu bersifat multiyears. Diketahui proyek ini menggunakan APBN senilai Rp 28 miliar. Satu nomenklatur dengan preservasi Jalan Santan-Bontang. Pemenang tender yang tertera ialah PT Permata Dewo Ndaru.
Adapun pemilihan lokasi Jalan R Suprapto karena struktur jalan sudah keropos. Diprediksi pengerjaan akan sampai di depan Kantor PLN atau MT Haryono. Dua lajur sekaligus.
Meski demikian ia berharap materi pengerjaan tidak seperti sebelumnya. Ketika proyek slurry seal di depan Denarhannud Rudal 002 2019 silam. “Harapannya tidak seperti itu. Kali ini lebih baik lagi,” tutur dia.
Sebagai informasi, slurry seal atau bubur aspal adalah teknologi pengerasan jalan yang terdiri dari agregat, bahan pengisi, air, dan aspal emulsi yang dicampur secara dingin menggunakan alat pencampur, serta penghamparan dan pemadatan di atas permukaan aspal eksisting.
Sebelumnya pengerjaan slurry seal di 2019 hanya mencakup satu sisi ruas jalan. Tepatnya depan SMP Bahrul Ulum hingga simpang tiga Taman Plaza Ramayana. Sebelah sisi jalur kiri dari arah gerbang masuk Bontang. Jaraknya sekitar 800 meter.
Ditambah pengerjaan di ruas lainnya. Yakni, sekitar 20 meter di depan salah satu diler motor. Adapun lebar jalan tiap ruasnya sekira 5 meter. Akan tetapi, usai pengerjaan kala itu, kondisi jalan justru tidak mulus. Terkesan bergelombang. Utamanya jika dilewati dengan kendaraan roda dua akan terasa getarannya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post