Pemerintah Ingin Kembangkan KTR di Kutim
SANGATTA – Seiring dengan tumbuh kembangnya kebutuhan masyarakat akan lingkungan yang sehat. Meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat dari bahaya asap rokok. Menurunkan angka kesakitan dan angka kematian dengan cara merubah prilaku masyarakat untuk hidup sehat, Pemkab Kutim terus merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Regulasi yang menjadi rujukan Pemkab Kutim adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor yang telah menerapkan lebih dulu. Regulasi melalui Perda ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat.
Studi komparasi terkait Perda KTR ini telah dilakukan oleh jajaran Pemkab Kutim melalui dinas terkait dan unsur legislative yang nantinya bakal mengesahkan dari Raperda menjadi Perda.
Berdasarkan kunjungan Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu ke Kota Bogor, didapat beberapa referensi terkait Perda KTR Kota Bogor. Referensi ini selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan membentuk Perda KTR di Kabupaten Kutim.
Berdasarkan penjelasan dari Ketua Pansus Perda KTR dari Fraksi Demokrat, Suriati, referensi yang didapat diantaranya adalah Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 Tentang KTR, dengan penetapan KTR berdasarkan beberapa hal.
Diantaranya adalah kepentingan kualitas kesehatan manusia, berarti bahwa penyelenggaraan KTR semata-mata untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan warga masyarakat. Keseimbangan kesehatan manusia dan lingkungan, berarti bahwa pembangunan kesehatan harus dilaksanakan secara berimbang antara kepentingan individu dan kelestarian lingkungan.
“Kemanfaatan umum, berarti bahwa Kawasan Tanpa Rokok harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap warga Negara. Keterpaduan, berarti bahwa dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait,” kata Suriati belum lama ini.
Selain itu juga keserasian, berarti bahwa KTR harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan. Kelestarian dan keberlanjutan, berarti bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya mempertahankan KTR dan pencegahan terhadap perokok pemula.
Berikutnya partisipatif, berarti bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan KTR. Baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keadilan, berarti bahwa pelaksanaan KTR dilakukan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas generasi maupun lintas gender.
Selain itu Perda KTR Kota Bogor mengatur regulasi berdasarkan transparansi dan akuntabilitas, berarti bahwa setiap warga masyarakat dapat dengan mudan untuk mengakses dan mendapatkan informasi KTR. Serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (hms11/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: