Ada dua solusi yang ditawarkan untuk pembebasan lahan tol Samarinda-Bontang di kawasan hutan lindung. Yakni pelepasan kawasan atau dengan pinjam pakai. BPN pun menyarankan opsi kedua.
BALIKPAPAN-Ditetapkannya pembangunan tol Samarinda-Bontang dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) menguntungkan pemerintah daerah. Perencanaan, pembebasan lahan, hingga pembangunan fisik, seluruhnya bakal ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemerintah optimistis, jalan bebas hambatan yang pembangunannya dirilis pada 2013, rampung pada 2024 atau dalam empat tahun.
Kepada Kaltim Post (induk Bontangpost.id), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Kaltim Muhammad Taufiq Fauzi menyampaikan, Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sedang menyelesaikan sejumlah kajian untuk pembangunan tol sepanjang 94 kilometer itu. Mulai feasibility study (FS) atau studi kelayakan, dan detail engineering design (DED) atau desain perencanaan fisik. Termasuk studi Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) atau rencana kerja pengadaan tanah dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Mudah-mudahan di akhir Desember 2020 atau sebelum itu, sudah selesai semua. Karena sudah dilakukan sejak tahun kemarin,” kata dia saat ditemui seusai Rapat Koordinasi Progres Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah dan Implementasi Host to Host BPHTB se-Kaltimtara di kantor BPN Balikpapan, Rabu (11/3/2020).
Pria berkacamata ini menambahkan, Gubernur Kaltim Isran Noor berharap, tahun ini Kementerian PUPR sudah menetapkan BUMN yang ditugaskan untuk mengerjakan pembangunan tol Samarinda-Bontang.
Sebab, dalam penugasan BUMN itu, selain pembangunan fisik, juga termasuk kegiatan pembebasan lahan. Serupa dengan pembangunan Tol Balsam. Walau pembebasan lahan dan pembangunan awal menggunakan APBD, ketika ditetapkan menjadi proyek strategis nasional, secara otomatis diambil oleh pemerintah pusat.
“Selain pembangunan fisik, pembebasan lahannya diambil alih Kementerian PUPR,” imbuh dia.
Mengenai nilai investasi, Taufiq masih belum dapat membeberkan angkanya. Sebab, desain perencanaan yang menjadi acuan nilai investasi pembangunan tol Samarinda-Bontang masih dihitung Kementerian PUPR.
Berdasarkan perencanaan sebelumnya, anggaran yang dibutuhkan sekira Rp 9,6 triliun. Di luar anggaran untuk kegiatan pembebasan lahan. Namun, menurut penghitungan terbaru, dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan eskalasi harga material, pembiayaan membengkak menjadi Rp 11 triliun.
“Artinya (nilai investasi) mereka (Kementerian PUPR) yang tetapkan. Apakah nanti ada penugasan melalui BPJN XII. Atau mereka (Kementerian PUPR) langsung. Kami belum tahu,” ucap pria berambut putih ini.
Dia mencontohkan pembangunan Tol Balsam yang menggunakan empat sumber pembiayaan. Yakni APBD, APBN, pinjaman luar negeri dan KPBU senilai Rp 9,9 triliun. Perinciannya, Seksi II, III dan IV untuk ruas Samboja (Kukar) menuju Palaran (Samarinda) menggunakan skema pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yakni Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) sekira Rp 7,3 miliar dengan panjang 65,82 kilometer. Lalu Seksi V dari Manggar-Km 13 (Balikpapan) sepanjang 11,5 kilometer menggunakan APBN sebesar Rp 271 miliar dan pinjaman dari Pemerintah Tiongkok Rp 848,5 miliar. Serta Seksi I ruas Km 13 (Balikpapan)-Samboja (Kukar) sepanjang 22,025 kilometer menggunakan APBD Kaltim sekira Rp 1,5 triliun.
Sementara pada tol Samarinda-Bontang yang direncanakan bakal dibangun dengan empat seksi yang diharapkan menggunakan sumber dana dari pemerintah pusat. Baik itu melalui APBN maupun KPBU. Tanpa menyertakan pembiayaan dari APBD seperti Tol Balsam.
“Tapi kami belum tahu. Apakah murni menggunakan APBN atau KPBU karena sudah ditangani pusat,” terang dia.
Taufiq pun yakin, dengan ditetapkannya proyek tol Samarinda-Bontang sebagai PSN, pembangunannya bisa segera dilaksanakan. Apalagi fungsi jalan bebas hambatan itu sebagai salah satu akses penunjang dari daerah industri di Bontang dan Kutim menuju ibu kota negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Lanjut dia, ada sedikit kendala pada lahan kawasan hutan lindung. Dalam dokumen perencanaan yang sebelumnya disusun Pemprov Kaltim, ada areal hutan lindung sepanjang 17 kilometer yang melintasi trase tol. Merupakan hutan mangrove di Bontang Utara. Persisnya, di sekitar Kecamatan Marangkayu. Namun, hal tersebut, menurut Taufiq, bukan tidak akan bernasib sama dengan Tol Balsam. Yang sebelumnya sempat terhambat cukup lama. Akibat melintasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Samboja, Kukar.
“Kalau menjadi PSN tentunya akan dipermudah regulasinya. Dengan melibatkan kementerian terkait. Kalau hutan lindung akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kalau ada batu bara di sana, akan melibatkan Kementerian ESDM,” tandasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang Hardiono mengatakan, pihaknya masih menunggu dokumen perencanaan tol Samarinda-Bontang.
Dokumen itu menjadi acuan untuk pengadaan lahan. Hal itu merupakan kewenangan Kanwil BPN Kaltim. Walau begitu, kawasan yang dilintasi tol di wilayah Bontang relatif sedikit. Semuanya berada di hutan lindung.
“Luasannya kami belum tahu persis. Dan sampai saat ini, kami belum pernah membuka dokumen perencanaannya,” kata dia.
Nantinya, ada dua solusi yang bisa ditawarkan saat pembebasan lahan di kawasan hutan lindung.
Yakni pelepasan kawasan seperti yang terjadi di Tahura Samboja, Kukar untuk dilintasi Tol Balsam. Atau dengan pinjam pakai dengan KLHK. Namun, jika menggunakan sistem yang kedua, tidak bisa digunakan sebagai akses jalan, seperti tol. Sebab di bawah kewenangan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Arah kebijakannya nanti di KLHK. Kalau saran saya, mending pelepasan kawasan saja, sehingga bisa disertifikatkan,” pungkas Hardiono. (kip/riz/k16/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: