Peringatan Hari Lingkungan Hidup-Laut Sedunia: Kaltim Darurat, Lingkungan Sekarat

bontangpost.id – Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang masuk dalam rumpun hak untuk hidup. Hal tersebut  diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lingkungan hidup yang baik dan sehat mencakup akses yang adil dan layak terhadap lingkungan yang tidak tercemar, air bersih, udara segar, serta kebijakan dan praktik yang mendukung kesehatan lingkungan.

Namun, di Kalimantan Timur saat ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat tampak jauh panggang dari api. Pasalnya, lebih dari 13,83 juta hektar daratan Kaltim telah dikapling Aktivitas industri ekstraktif pertambangan, minyak dan gas, perkebunan monokultur skala besar, hingga Hutan Tanaman Industri yang masih menjadi permasalahan yang tak kunjung usai.

Lubang tambang telah memakan 47 korban jiwa sejak 2011 hingga 2024. Pencemaran minyak telah terjadi berulang di laut akibat kebocoran pipa Pertamina, kecelakaan kapal tanker, tumpahan minyak, dan kebakaran kapal. Paling parah 2018, ribuan barel minyak pernah mencemari Teluk Balikpapan.

”Terlebih lagi, penetapan IKN di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, justru semakin menambah permasalahan lingkungan yang ada di Kalimantan Timur,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lingkungan dan Komunitas Lingkar IKN, dalam siaran pers mereka.

Meskipun dicanangkan IKN adalah kota masa depan yang maju dan hijau, namun dalam proses pembangunannya, justru menyebabkan berbagai penurunan kualitas lingkungan hidup, seperti debu yang senantiasa membersamai kendaraan proyek di wilayah Bumi Harapan hingga Sepaku.

Selain itu, terjadi penghancuran ruang hidup dengan adanya penggusuran paksa terhadap komunitas adat, menyebabkan hilangnya tanah dan mata pencaharian masyarakat, serta mempersempit ruang hidup mereka.

“Persoalan-persoalan ini membuat kami berinisiatif untuk mengadakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup dan Laut Sedunia,” tulis koalisi.

Kegiatan itu dilakukan dengan aksi damai membentangkan spanduk penuntutan hak atas ruang hidup yang bebas dari kerusakan lingkungan, berlokasi di Teluk Balikpapan.

Ada empat tuntutan yang mereka ajukan, yakni:

1. Menuntut kepada Pemerintah Kalimantan Timur untuk menolak segala investasi yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

2. Mendesak Pemerintah Kalimantan Timur untuk mengeluarkan kebijakan ramah lingkungan, sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

3. Mendesak para korporat untuk berhenti menanamkan modal yang dapat berpotensi merusak lingkungan hidup di Kalimantan Timur. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari Hak Asasi
Manusia yang masuk dalam rumpun Hak untuk Hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Lingkungan hidup yang baik dan sehat mencakup akses yang adil dan layak terhadap lingkungan yang tidak tercemar, air bersih, udara segar, serta kebijakan dan praktik yang mendukung kesehatan lingkungan.

4. Mengajak masyarakat Kalimantan Timur untuk menjaga, melestarikan, dan berperilaku ramah lingkungan, serta mengentikan segala bentuk upaya yang dapat merusak lingkungan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version