• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dua Perusahaan di Kutai Timur Mendapat Proper Merah dari Kementerian LHK

by BontangPost
5 Juni 2024, 22:02
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi kerusakan lingkungan.

Ilustrasi kerusakan lingkungan.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id –  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah merampungkan penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) dalam pengelolaan lingkungan hidup 2022–2023.

Surat keputusan Nomor 546 Tahun 2024 itu ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya pada 13 Mei 2024. Dalam surat tersebut dibeberkan peringkat sederet perusahaan yang mengikuti proper.

Terdapat 3.694 perusahaan dilakukan penilaian, dengan hasil 3.488 perusahaan ditetapkan peringkatnya, 192 perusahaan ditangguhkan penetapan peringkatnya, dan 14 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.

Dari jumlah itu, terdapat 26 perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapat proper merah. Itu berarti mereka tidak taat terhadap perundang-undangan lingkungan hidup.

Dari 26 perusahaan yang diganjar proper merah, dua di antaranya beroperasi di Kutai Timur (Kutim). Yakni, PT Long Bagun Prima Sawit, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Satu lagi adalah PT Indonesia Plantation Synergy, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit. (*)

Baca Juga:  Pokja 30 Desak Moratorium Tambang di Kaltim, Soroti Reklamasi dan Transparansi

 

Tags: Kerusakan Lingkunganpencemaran lingkunganProper Merah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sahroni Ungkap Surya Paloh Lelah Lihat Pemberitaan Korupsi yang Menjerat SYL

Next Post

PKS Bontang Serahkan Lima Nama, Dua Orang yang Dipanggil

Related Posts

DLH Bontang Uji Sampel Air Pulau Beras Basah, Telusuri Dugaan Pencemaran
Bontang

DLH Bontang Uji Sampel Air Pulau Beras Basah, Telusuri Dugaan Pencemaran

12 Oktober 2026, 10:02
Perairan Beras Basah Bontang Tercemar, Dispopar Lapor DLH
Bontang

Perairan Beras Basah Bontang Tercemar, Dispopar Lapor DLH

10 Oktober 2026, 21:44
Pertamina Didesak Buka Penyebab Hujan Abu di Balikpapan, Warga Mengaku Sesak Napas
Kaltim

Pertamina Didesak Buka Penyebab Hujan Abu di Balikpapan, Warga Mengaku Sesak Napas

26 Juni 2026, 21:24
Warga Pulau Miang Kutim Laporkan Dugaan Pencemaran Laut di Sekitar Jeti CPO, Air Disebut Keruh dan Berminyak
Kaltim

Warga Pulau Miang Kutim Laporkan Dugaan Pencemaran Laut di Sekitar Jeti CPO, Air Disebut Keruh dan Berminyak

25 Juni 2026, 13:28
NU Dapat Tambang dari Penciutan Lahan Tambang KPC
Kaltim

33 Perusahaan Tambang di Kaltim Raih Proper Merah, KLH Ingatkan Ancaman Pencabutan Izin

25 Juni 2026, 12:00
DLH Bontang Klarifikasi PROPER Merah, KNI dan JO Dahana-BBRI Diklaim Tak Cemari Lingkungan
Bontang

DLH Bontang Klarifikasi PROPER Merah, KNI dan JO Dahana-BBRI Diklaim Tak Cemari Lingkungan

9 Juni 2026, 13:18

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.