bontangpost.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah merampungkan penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) dalam pengelolaan lingkungan hidup 2022–2023.
Surat keputusan Nomor 546 Tahun 2024 itu ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya pada 13 Mei 2024. Dalam surat tersebut dibeberkan peringkat sederet perusahaan yang mengikuti proper.
Terdapat 3.694 perusahaan dilakukan penilaian, dengan hasil 3.488 perusahaan ditetapkan peringkatnya, 192 perusahaan ditangguhkan penetapan peringkatnya, dan 14 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.
Dari jumlah itu, terdapat 26 perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mendapat proper merah. Itu berarti mereka tidak taat terhadap perundang-undangan lingkungan hidup.
Dari 26 perusahaan yang diganjar proper merah, dua di antaranya beroperasi di Kutai Timur (Kutim). Yakni, PT Long Bagun Prima Sawit, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Satu lagi adalah PT Indonesia Plantation Synergy, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit. (*)








