SANGATTA – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ismunandar menyatakan, Pajak Bumi Bangunan (PBB) selaiknya diserahkan secara penuh pengelolaannya ke daerah. Sebab, selama ini sebagai daerah penghasil, Kutim hanya mendapat royalti dari dana perimbangan saja. Itu pun nilainya tidak pasti dan sudah dua tahun ini terus mengalami pengurangan. Sehingga, hal tersebut berdampak pada keuangan dan pembangunan di daerah.
“Dua tahun ini tidak ada kepastian dana bagi hasil (perimbangan). Yang awalnya ingin bangun rumah sakit, akhirnya tidak jadi. Karena persoalan dana, “ ujar Ismu.
Itu sebabnya, dirinya sangat mendukung kebijakan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menyatakan Undang-undang (UU) Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan perlu direvisi. Sebab, tidak menguntungkan bagi daerah penghasil migas terutama Kutim.
“Ok lah, dana bagi hasilnya kecil.
Tapi, PBB-nya kami semua yang kelola. Karena, yang digali kan di daerah kami. Tapi, kami tidak bisa berjuang sendiri. Dan pak gubernur sudah mengambil langkah tepat untuk memperjuangkan revisi UU itu. Sehingga, kami sangat mendukungnya,” paparnya.
Ismu juga berharap kepada aparat desa dan camat agar dapat mensosialisasikan secara maksimal kepada warga tentang pentingnya membayar PBB. Karena, akan sangat membantu pembangunan yang dilakukan daerah. Karena menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami tidak ingin ini (pembangunan terhambat) terjadi. Tetapi bagaimana pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada kami untuk mengelola PBB-nya. Karena disini (Kutim) ada pertambangan dan perkebunan,” ucap Ismu. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: