SANGATTA – Meskipun pembangunan sudah masuk di Sangatta Selatan dan Teluk Pandan, akan tetapi status wilayah ini masih belum lah jelas. Hingga saat ini, masih dihantui oleh Taman Nasional Kutai (TNK).
Buktinya, warga belum dapat membuat surat tanah di dua kecamatan tersebut. Baik berupa PPAT terlebih sertifikat. Meskipun, mereka sudah lama bermukim di sana.
Status dua kecamatan itu sebenarnya sudah diproses pada masa pemerintahan Isran Noor hingga Andiansyah Sulaiman. Bahkan berlanjut pada masa Ismunandar, akan tetapi mandek. Tidak diketahui pasti alasannya. Sebelumnya ialah masalah anggaran. Deliniasi terhenti lantaran anggaran terbatas. Pemkab Kutim kembali mengusulkan untuk membentuk tim terpadu.
Camat Sangatta Selatan, Hasdiah membenarkan hal itu. Katanya, pemerintah tak dapat menerbitkan surat terkait tanah di Sangatta Selatan.
Alasannya, masih terganjal masalah TNK. Sangatta Selatan belum jelas. Sebab, hingga saat ini belum diketahui kawasan-kawasan mana saja yang bebas dari TNK atau masuk enclave.
Tanah yang dihuni dan dikelola warga di Sangatta Selatan hanya berstatus pinjam pakai atau hak guna lahan. Tanah di wilayah Sangatta Selatan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.
“Kami tidak bisa menerbitkan surat untuk legalitas kepemilikan lahan warga. Kami masih menunggu. Jangan sampai meninggalkan masalah,” katanya.
Sebelumnya, warga berharap kepada pemerintah agar dapat memperjuangkan hak warga Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Mereka meminta status yang jelas. Salah satunya, tanah yang mereka miliki bisa dibuatkan surat kepemilikan.
“Jikapun tidak semua, umumkan saja kepada warga di mana saja yang sudah di bebaskan. Karena sampai saat ini kami belum tau mana saja yang bebas. Kalau sudah bebas kan enak kami buatan surat,” kata Nia warga Sangatta Selatan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post