Empat Bulan, Tembus Ribuan Pembuat Baru
SANGATTA – Sejak dibuka 14 Desember 2016 lalu, Kantor Imigrasi (Kanim) Samarinda perwakilan Kutim, langsung diserbu warga. Dari data sementara, hingga 20 Maret ini sedikitnya terdapat 1.038 pembuatan paspor baru dan perpanjangan. Dengan rincian, 485 pembuat paspor laki-laki dan 553 perempuan.
Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Kanim Samarinda perwakilan Kutim, Akbar, pembuatan paspor tersebut tidak hanya dari Kutim, akan tetapi juga berasal dari luar daerah seperti kota Bontang. Tujuannya pun bervariasi, mulai dari haji, umrah, menjadi TKI dan TKA hingga sekadar berlibur.
“Sampai saat ini sudah seribu lebih yang buat paspor. Selain Kutim, ada juga Bontang. Tetapi memang didominasi oleh warga Kutim itu sendiri. Begitu juga tujuannya, kebanyakan mau naik haji dan umrah,” ujar Akbar.
Dirinya yakin, jumlah ini akan terus mengalami peningkatan sembari berjalannnya waktu. Pasalnya, masih banyak warga Kutim dan daerah tetangga lainnya yang belum mengetahui keberadaan layanan pembuatan paspor di Kutim. Sehingga, warga masih membuat paspor di Samarinda. “Jadi cukup di Sangatta saja sudah bisa. Gak perlu lagi ke Samarinda. Jadi silahkan langsung saja ke kantor layanan kami,” katanya.
Dalam pembuatan paspor cukup mudah. Untuk pemberangkatan haji dan umrah, persyaratan utama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran atau sejenisnya seperti ijazah dan buku pernikahan. Kemudian, melampirkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) Kutim dan Travel yang akan ditumpangi. Sedangkan yang bertujuan untuk menjadi TKI atau TKA, cukup menambahkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja. “Semuanya wajib terpenuhi baik asli maupun foto copy. Ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,”katanya.
Setelah persyaratan terpenuhi, pemohon diminta berfoto untuk kepentingan buku paspor. Selanjutnya dilakukan sesi wawancara singkat mengenai keabsahan berkas serta tujuan pemohon.
“Kalau sudah dirasa cukup, maka kami berikan surat pembayaran administrasi sebesar Rp 355 ribu. Pembayarannya langsung ditransfer ke bank. Ada 78 bank resmi. Jadi di bank mana saja bisa dilakukan pembayaran,” katanya.
Untuk diketahui, pembayaran paling lambat dalam tujuh hari kerja pada bank atau pos persepsi. Kemudian, pengambilan paspor tiga hari kerja setelah melakukan pembayaran di bank. Apabila pemohon tidak datang kembali dalam 30 hari sejak tanggal permohonan, maka langsung dinyatakan batal. Terakhir, tenda terima harus dibawa bersama dengan tanda bukti pembayaran untuk mendapatkan paspor. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: