bontangpost.id – Sepanjang 2020 tercatat ada 72 permintaan dispensasi pernikahan anak di bawah umur di Bontang. Angka ini melonjak drastis ketimbang 2019 lalu dengan 28 kasus.
Dalam catatan Pengadilan Agama (PA) Klas II Bontang, alasan pengajuan dispensasi nikah dibawah umur ini beragam. Tapi sekitar 70 persen didominasi hamil duluan. Sementara kasus lain karena ingin ‘menghindari zinah’ dan bisik tetangga. Sebab relasi kedua calon kadung terlampau dekat. Walhasil, jalan ‘tengah’ yang kemudian ditempuh ialah menikah.
“Lebih dua kali lipat kalau dibanding 2019 lalu,” kata Humas PA Klas II Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto ketika dihubungi bontangpost.id, Kamis (7/1/2021) sore.
Dikatakan Anton, perubahan dalam undang-undang (UU) perkawinan juga mempengaruhi naiknya permintaan dispensasi nikah. Dalam UU Nomor 1/1974, disyaratkan usia minimal calon pengantin laki-laki ialah 19 tahun, sementara perempuan 16 tahun. Dalam perubahan UU Nomor 16/2019 disebutkan bila usia kedua calon pengantin, baik laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun.
“Perubahan itu juga yang mempengaruhi naiknya permintaan dispensasi,” bebernya.
Dijelaskan, bila PA tidak bisa asal dalam mengeluarkan dispensasi nikah. Ada syarat yang mesti dipenuhi. Misal ketika dispensasi diajukan karena calon sudah hamil duluan, maka harus ada keterangan resmi dari bidan, dokter, atau otoritas kesehatan berwenang yang membuktikan. Dan pengajuan pun tidak dilayangkan oleh calon pengantin, tapi orangtua mereka.
Ini sebagai tanda bahwa orangtua mengetahui dan ikut berperan serta atas permintaan dispensasi itu. Tak kalah penting, paham atas konsekuensi dari nikah dini. Seperti finansial calon, soal alat reproduksi anak di bawah umur, hingga psikologis mereka yang boleh jadi belum stabil.
“Jadi orangtua yang mengajukan demi kepentingan anak. Bukan anak yang mengajukan,” tegasnya.
Ditegaskan Anton bila pada dasarnya pemberian dispensasi kawin ini menjadi perhatian khusus bagi Mahkamah Agung (MA). Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan MA Nomor 5/2019 yang khusus membahas soal dispensasi. Itu sebabnya dispensasi dikategorikan sebagai perkara khusus. Dalam artian hakim yang akan menentukan tunggal, dan melibatkan seluruhnya. Anak yang ingin dinikahkan, dan orangtua kedua calon secara lengkap.
“Jadi walaupun orangtua calon itu sudah cerai, keduanya harus ikut mendampingi,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: