BONTANG – Pengungkapan kasus perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal mengundang beragam pertanyaan. Pasalnya, tersangka berinisial MS (54) membeli Pertamax dan Pertalite di SPBU Kopkar di kilometer 6 menggunakan drum. Apakah hal tersebut legal?
Surianto, pengelola SPBU Koperasi Karyawan (Kopkar) PKT Kilometer 6 mengatakan, Bahan Bakar Khusus (BBK) atau non subsidi yakni Pertamax dan Pertalite bisa dibeli tanpa masuk ke tangki kendaraan alias tempat lain seperti drum. Hanya saja, Pertamina mengizinkan jika tempat yang digunakan berbahan besi. Sehingga, masih tetap terjaga keselamatannya. “Itu arahan dari Pertamina,” jelas Surianto kepada Bontang Post, Rabu (24/1) kemarin.
Kata dia, pihaknya sudah mendengar adanya pelanggan yang diamankan polisi karena membeli Pertamax dan Pertalite menggunakan drum besi. Bahkan diakuinya, karyawannya ada yang menjadi saksi di kepolisian. “Namanya menjual, kalau memang ada yang beli banyak, kami suka. Tetapi kalau Premium itu memang tak bisa, sementara BBK itu mengikuti harga minyak dunia. Kalau Premium dan Solar tidak naik karena disubsidi pemerintah,” bebernya.
Maka dari itu, lanjut dia, khusus Premium dan Solar tidak diperbolehkan membeli dengan menggunakan jerigen ataupun drum. Kemungkinan, Surianto mengatakan bahwa yang dipersoalkan polisi yakni izin usaha dari pelanggannya yang membeli dalam jumlah banyak untuk dijual kembali. “Tapi kami yakinkan bahwa yang bersangkutan membeli BBK tertulis dalam struk dan CCTV kami, bukan Premium atau Solar,” ujarnya.
Dijelaskannya, untuk Pertamax, harga di SPBU yakni Rp 8.600, sedangkan Pertalite seharga Rp 7.800. “Kami mengikuti aturan Pertamina saja, hanya dikhawatirkan dia (tersangka, Red.) membeli Premium tetapi dijual dengan harga Pertalite dengan dicampur. Makanya itu membutuhkan izin usaha,” tukasnya.
Diwartakan sebelumnya, unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengungkap perdagangan ilegal BBM, Senin (22/1) lalu. Barang bukti berupa satu unit mobil box berisi 3 drum besi BBM jenis Pertalite dan Pertamax pun disita polisi.
Kapolres Bontang, AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard mengatakan, tersangka berinisial MS (54) warga Jalan Manggis, RT 32, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, melakukan bisnis ilegalnya sejak bulan Oktober 2017 lalu. Dijelaskan Rihard, tersangka membeli BBM di SPBU Kopkar di kilometer 6. BBM yang sudah dia beli lantas ditransfer ke pertamini atau alat yang digunakan oleh penjual BBM eceran yang tidak lagi menggunakan botol, melainkan pompa manual dengan gelas takaran. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: