bontangpost.id – Kabar pembangunan toko modern di Jalan Jenderal Soedirman, Tanjung Laut, mulai berhembus. Konon bangunan tersebut diperuntukkan untuk toko modern Eramart. Kondisi ini mendapat tanggapan dari Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB).
Ketua APKB Syamsuar menegaskan selama ini merek toko swalayan itu memang tidak termasuk dalam waralaba. Tetapi ia meminta agar Perwali 34/2018 direvisi. “Seharusnya status waralaba itu tidak hanya bagi perusahaan yang bertaraf nasional, tetapi yang lingkup Kaltim juga perlu dibatasi,” kata Syamsuar.
Apalagi terdapat beberapa poin yang menabrak regulasi. Salah satunya ialah kehadiran toko waralaba di Loktuan. Pasalnya diatur dalam perwali jarak dengan pasar tradisional ialah 1.000 meter, namun kondisinya hanya 357 meter. Jarak ini mengacu lokasi bangunan pasar lama.
Belum lagi di Bontang Utara sesuai data hasil laporan kajian toko swalayan terdapat empat toko modern waralaba. Padahal sesuai perwali hanya diizinkan tiga. Dua toko memang saat ini masih berkamuflase nama. Sementara dua lainnya sudah memakai nama waralaba yakni di Gunung Elai dan Bontang Baru.
Sejauh ini APKB belum dilibatkan dalam penambahan toko modern merek tersebut di Bontang. Ia menegaskan jika keran ini dibuka seluasnya maka perusahaan tersebut bisa membuka lagi beberapa cabang di Bontang. Akibatnya toko modern lokal justru menuai dampak.
“Ini perlu diantisipasi adanya monopoli pasar, karena jika tidak ada pembatasan bisa merusak tatanan pasar untuk toko lokal,” ucapnya.
APKB bakal menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD dalam waktu dekat. Tujuannya agar ada solusi mengenai potensi penambahan toko modern. Sejatinya pemkot harus melakukan pembinaan kepada toko modern lokal, sehingga bisa bersaing dengan waralaba.
Pembinaan menyangkut tata kelola manajemen maupun penataan. Supaya jika waralaba masuk toko modern lokal sudah menyamakan diri dalam berbagai aspek. “Sehingga kami tidak waswas kalau mereka masuk, karena kualitas dan pelayanannya sama,” tutur dia.
Berdasarkan media sosial milik perusahaan toko modern tersebut telah menawarkan bisnis franchise toko modern. Utamanya bagi warga yang memiliki ruko siap pakai minimal ukuran 15×20 meter persegi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Agus Haris mempertanyakan dasar penambahan swalayan jenis tersebut. Pasalnya sesuai Perwali 34/2018 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern hanya delapan waralaba yang diizinkan. Rinciannya tiga di Bontang Selatan, tiga di Bontang Utara, dan dua di Bontang Barat.
“Saya kira saat ini sudah cukup. Artinya sejauh ini tidak menutup rapat pasar modern. Tetapi perlu ada pembatasan,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH ini.
Menurutnya jika penambahan dilakukan maka akan berdampak bagi pelaku usaha loka. Sebab secara modal tentu berbeda. Jika waralaba memiliki modal yang cukup besar sementara toko modern lokal sebaliknya. Meskipun harga penjualan produk lebih mahal di toko modern waralaba.
“Kalau menambah ini sama dengan membunuh usaha kecil warga lokal. Bisa mati mereka (toko modern lokal),” ucapnya.
Seharusnya pemkot justru mendata berapa jumlah toko modern lokal di Bontang. Kemudian mereka diberikan bantuan keringanan modal usaha. Bentuknya dengan kerjasama dengan bank, sehingga toko modern lokal itu bisa mengubah toko mereka supaya pengunjung juga serasa di waralaba.
Selain itu, bantuan modal ini juga dapat digunakan untuk penambahan barang jualan. Dijelaskan dia, konsep ini justru membantu pelaku toko modern lokal. Sementara pemkot menjalankan perannya sebagau penyeimbang dan fasilitator bagi mereka.
Terkait dengan bangunan yang setengah jadi, jika itu memang untuk digunakan toko modern waralaba, pemkot bisa melakukan penyetopan. Bilamana sampai saat ini belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Setop kalau tidak ada PBG-nya, nanti komisi II DPRD akan panggil pihak terkait masalah ini,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: