bontangpost.id – Pembangunan yang dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut diklaim bukan waralaba, melainkan toko modern.
Kepala DPMPTSP Asdar Ibrahim mengatakan pembangunan tersebut tidak termasuk waralaba, sebab bila mengacu pada Permendagri Nomor 68 Tahun 2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern, pembangunan yang dimaksud tidak memenuhi syarat sebagai waralaba yakni memiliki lebih dari 150 gerai.
“Eramart itu toko modern domestik. Hanya ada di Kaltim saja. Tidak ada di daerah lain,” katanya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan Permendagri Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan waralaba. Tidak disebutkan syarat mengenai jumlah minimal gerai yang harus dimiliki, namun memuat enam poin kriteria yang perlu dipenuhi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menegaskan untuk kembali pada aturan dalam Perwali Nomor 34 Tahun 2018. Apabila pembangunan tetap dilanjutkan, maka perwali harus dicabut dan membuat perwali baru.
“Bukan soal aturan dikatakan waralaba atau bukan, tetapi sistem yang dipakai kan sama. Dalam perwali sudah diatur mengenai jumlah toko untuk masing-masing wilayah,” katanya.
Menurutnya, perwali yang mengatur hal itu menjadi salah satu cara untuk mengawasi wilayah Bontang dari serbuan toko modern yang berdampak pada pelaku usaha kecil.
“Jangan beralibi bahwa bukan waralaba, kalau yang seperti itu sudah pasti modern, franchise,” sambung politikus yang akrab disapa AH itu.
Lebih lanjut, jika toko atau pasar modern menjamur dapat berpotensi mematikan para pelaku usaha kecil. Apalagi ketika melihat banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada kios yang mereka miliki.
“Lalu pembeli beralih dan kios kecil sepi, sama saja mematikan sumber penghidupan orang lain. Itu yang harus dipikirkan,” ujar dia.
Dalam hal ini, pemerintah dapat melakukan pendataan kepada para pedagang kecil mengenai penghasilan mereka sebagai pertimbangan, karena pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghidupkan perekonomian masyarakatnya.
“Enggak mungkin diadu antara pemilik modal kecil dan besar. Kalau pemerintah membuka ruang pertarungan itu, sama saja mematikan usaha warga sendiri,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada dinas terkait agar tetap mematuhi perwali yang telah ditetapkan. “Kami tetap menolak pembangunan itu (toko modern),” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post