bontangpost.id – DPMPTSP Kota Bontang angkat suara perihal status pembangunan Eramart di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut yang saat ini masih berlanjut.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Bontang Asdar Ibrahim mengatakan bahwa Eramart termasuk toko modern bukan waralaba. Hal itu ia sesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.
Kata Asdar, dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa yang dimaksud waralaba apabila memiliki lebih dari 150 outlet atau gerai. Namun, apabila outlet kurang dari 150 maka termasuk toko modern.
Usai pihaknya melakukan penelusuran, pembangunan Eramart Tanjung Laut ternyata merupakan outlet ke-60 di Kalimantan Timur. Itu artinya Eramart Tanjung Laut tidak termasuk sebagai waralaba. Sebab, belum memenuhi syarat waralaba.
“Eramart itu toko modern domestik. Hanya ada di Kaltim saja. Tidak ada di daerah lain,” ucapnya tegas, Kamis (31/8/2023).
Tak hanya itu, Asdar bilang kedudukan waralaba dipertegas dengan adanya pasal 2 Permendagri Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba yang berbunyi sebuah waralaba harus memiliki enam kriteria. Di antaranya harus memiliki ciri khas usaha yang tidak mudah ditiru dan memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) yang telah terdaftar.
“Kesimpulannya Eramart Tanjung Laut tidak termasuk ketentuan aturan waralaba. Maka syarat yang harus dipenuhi pun berbeda,” ujarnya.
Pendirian toko modern bilang Asdar juga harus memiliki izin usaha yang terkoneksi dengan OSS. Dan izin tersebut sudah dimiliki Eramart.
“NIB sudah terbit. Karena bukan waralaba, maka izinnya hanya itu. Tidak ada yang salah. Diskop-UKMP memang harus memberikan rekomendasi apabila waralaba. Namun, jika merujuk aturan tadi studi kasusnya terkait Eramart yang mau dibangun bukan waralaba melainkan toko. Jadi tidak memerlukan rekomendasi,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post