BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memastikan perizinan untuk bangunan baru toko modern waralaba di Jalan Jenderal Soedirman belum rampung. Alhasil kendati pembangunan sudah selesai tetapi hingga kini swalayan tersebut tidak bisa beroperasional.
Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Idrus mengatakan dua perizinan itu yakni Analisis Dampak Mengenai Lalu Lintas (Andalalin) dan Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Mereka (pihak toko modern waralaba) sudah konfirmasi masih pengurusan izin,” kata Idrus.
Berdasarkan kejadian itu terdapat kesepakatan antara pemkot dengan pihak toko modern waralaba yakni pelarangan operasional. Sebelum proses perizinan itu sudah selesai.
“Izin Andalalin baru masuk bab 4 padahal sampai bab 5. Kami sampaikan bahwa jika launching sebelum rampung maka kami tindak dengan pemasangan plang,” ucapnya.
DPMPTSP pun tidak mematok durasi selama satu bulan perizinan harus rampung. Ia pun juga membantah kabar jika dalam waktu satu bulan izin rampung tidak diperkenankan beroperasional.
Bahkan pihak manajemen toko modern waralaba memahami kondisi bahwasanya tidak diperkenankan pengoperasionalan sebelum pengurusan perizinan tuntas. “Pada intinya kami ramah investasi. Tetapi selama izin belum clear tidak boleh buka,” tutur dia.
Terkait durasi pengurusan perizinan tergantung dari pemohon. Jika pemohon aktif maka pengurusan akan lebih cepat. Sebagai contoh pengurusan andalalin itu berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub).
“Mereka harus berkoordinasi dengan Dishub. Tetapi setelah kami fasilitasi mereka (manajemen) juga tidak datang,” terangnya.
Sementara untuk pengurusan PBG berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK). Saat ini, toko modern waralaba tersebut telah menuntaskan surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) dan izin ruang kota.
“Dasarnya begitu rekomendasi terbit dari OPD terkait, ada hitungan retribusinya dan mereka sudah bayar kami terbitkan izin,” pungkasnya. (*)







