Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Toko Swalayan Berizin Masih Minim

Reporter: M Zulfikar Akbar
Minggu, 15 September 2019, 12:55 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Toko Swalayan Berizin Masih Minim

Ratusan toko swalayan yang berada di Bontang belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). (prokal)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Jumlah toko swalayan di Bontang menjamur. Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) total swalayan yang dikelola oleh warga Kota Taman sejumlah 218 unit. Namun, dari total yang ada, baru lima yang telah mengantongi izin usaha toko swalayan.

“Jumlahnya memang segitu. Yang lain belum pernah mengajukan,” kata Kasi Perdagangan Dalam Negeri Doddy Rosdian.

Kelima toko swalayan tersebut yakni Eramart 1 di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Eramart 2 di Jalan Brigjen Katamso, Eramart Bontang Plaza, Suryah Mart, dan Toko Tanjung Laut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dengan nomor 56/M-DAG/PER/9/2014, Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) bukan hanya diperuntukkan yang masuk kategori waralaba.

“Toko swalayan biasa pun juga harus mengantongi IUTS,” ucapnya.

Menurutnya, kategori toko swalayan memiliki ciri tersedia sistem kasir dan mandiri artinya konsumen mengambil barang sendiri. Selain itu, pada toko tersebut terdapat informasi harga, ruang usaha bersih nyaman, tata tempat usaha rapi, dan tidak ada proses tawar-menawar.

“Apabila salah satu unsur saja terpenuhi maka sudah bisa dikategorikan toko swalayan,” tutur dia.

Baca Juga:  Harga di Rak dengan Kasir Berbeda, Warga Minta Toko Modern Disidak 

Dalam waktu dekat, Diskop-UKMP bakal memanggil pemilik toko swalayan. Baik yang dikelola oleh masyarakat maupun yang masuk dalam kategori waralaba. Akan tetapi, sebelum itu, Diskop-UKMP akan melakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Untuk membahas langkah yang akan diambil terkait permasalahan toko swalayan.

Regulasi Permedag dituangkan dalam Perwali 34/2018. Peraturan ini merupakan hasil revisi dari Perwali 52/2014 tentang tentang Penataan dan Penyelenggaraan IUTS.

Dalam perwali itu diatur ketentuan jarak tiap toko swalayan. Dengan radius minimal 500 meter dari pasar rakyat. Penentuan berdasarkan titik terluar bangunan pasar terdekat.

Sebelumnya diberitakan, dari tiga toko swalayan waralaba baru satu yang telah mengantongi IUTS. Bangunan tersebut ialah Indomaret di Kelurahan Tanjung Laut. Dua toko masih dalam proses pengajuan. Pun demikian dengan bangunan baru toko swalayan di RT 12, Kelurahan Gunung Elai.

Saat ini toko masih belum beroperasi sembari menunggu proses perizinan keluar. Diskop-UKMP menyebut faktor penyebab izin belum mendapatkan rekomendasi ialah lokasi bangunan dan pemberlakuaan pola kemitraan. (*/ak/prokal)

Baca Juga:  Perwali Direvisi, Area Pendirian Waralaba Berubah

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: ritelToko Moderntoko waralaba
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan111Tweet69Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Sabtu, 2 Juli 2022, 10:02 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Postingan Selanjutnya
Wawali Buka Festival Budaya Banjar

Wawali Buka Festival Budaya Banjar

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Sabtu, 2 Juli 2022, 10:02 WITA
Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Juli 2022, 09:06 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.