BONTANG – Jumlah toko swalayan di Bontang menjamur. Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) total swalayan yang dikelola oleh warga Kota Taman sejumlah 218 unit. Namun, dari total yang ada, baru lima yang telah mengantongi izin usaha toko swalayan.
“Jumlahnya memang segitu. Yang lain belum pernah mengajukan,” kata Kasi Perdagangan Dalam Negeri Doddy Rosdian.
Kelima toko swalayan tersebut yakni Eramart 1 di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Eramart 2 di Jalan Brigjen Katamso, Eramart Bontang Plaza, Suryah Mart, dan Toko Tanjung Laut. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dengan nomor 56/M-DAG/PER/9/2014, Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) bukan hanya diperuntukkan yang masuk kategori waralaba.
“Toko swalayan biasa pun juga harus mengantongi IUTS,” ucapnya.
Menurutnya, kategori toko swalayan memiliki ciri tersedia sistem kasir dan mandiri artinya konsumen mengambil barang sendiri. Selain itu, pada toko tersebut terdapat informasi harga, ruang usaha bersih nyaman, tata tempat usaha rapi, dan tidak ada proses tawar-menawar.
“Apabila salah satu unsur saja terpenuhi maka sudah bisa dikategorikan toko swalayan,” tutur dia.
Dalam waktu dekat, Diskop-UKMP bakal memanggil pemilik toko swalayan. Baik yang dikelola oleh masyarakat maupun yang masuk dalam kategori waralaba. Akan tetapi, sebelum itu, Diskop-UKMP akan melakukan pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Untuk membahas langkah yang akan diambil terkait permasalahan toko swalayan.
Regulasi Permedag dituangkan dalam Perwali 34/2018. Peraturan ini merupakan hasil revisi dari Perwali 52/2014 tentang tentang Penataan dan Penyelenggaraan IUTS.
Dalam perwali itu diatur ketentuan jarak tiap toko swalayan. Dengan radius minimal 500 meter dari pasar rakyat. Penentuan berdasarkan titik terluar bangunan pasar terdekat.
Sebelumnya diberitakan, dari tiga toko swalayan waralaba baru satu yang telah mengantongi IUTS. Bangunan tersebut ialah Indomaret di Kelurahan Tanjung Laut. Dua toko masih dalam proses pengajuan. Pun demikian dengan bangunan baru toko swalayan di RT 12, Kelurahan Gunung Elai.
Saat ini toko masih belum beroperasi sembari menunggu proses perizinan keluar. Diskop-UKMP menyebut faktor penyebab izin belum mendapatkan rekomendasi ialah lokasi bangunan dan pemberlakuaan pola kemitraan. (*/ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post