bontangpost.id – Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur denda buang sampah sembarangan rencananya disusun tahun ini.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syakhruddin menyebut, pihaknya akan mengajukan hal tersebut kepada bagian hukum Pemkot Bontang.
“Rencananya seperti itu, karena sudah ada perda tapi masih perlu menyusun perwalinya,” sebutnya.
Diketahui, perda telah mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara pada pasal 55 mengandung sejumlah poin larangan, di antaranya membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah, membuang sampah puing bongkaran bangunan ke TPS atau TPST, hingga mencampur atau membuang sampah B3 ke TPS maupun TPST.
Kendati demikian, sejatinya ia tidak mengharapkan ada masyarakat yang dikenakan denda tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mengutamakan tumbuhnya kesadaran.
“Ada perda, maka ada sanksi atau denda yang ditegakkan. Tetapi kami sebenarnya tidak ingin ada masyarakat yang dihukum,” ujarnya.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat Bontang cenderung meningkat. Meski masih ada beberapa orang yang belum menyadari hal itu.
“Dibuktikan dengan sampah yang lebih banyak terkumpul di TPST,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post