• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Perwali Disusun Tahun Ini, Buang Sampah Sembarangan di Bontang Bakal Didenda

by Jelita Nur Khasanah
22 Februari 2024, 14:04
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur denda buang sampah sembarangan rencananya disusun tahun ini.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Syakhruddin menyebut, pihaknya akan mengajukan hal tersebut kepada bagian hukum Pemkot Bontang.

“Rencananya seperti itu, karena sudah ada perda tapi masih perlu menyusun perwalinya,” sebutnya.

Diketahui, perda telah mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara pada pasal 55 mengandung sejumlah poin larangan, di antaranya membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah, membuang sampah puing bongkaran bangunan ke TPS atau TPST, hingga mencampur atau membuang sampah B3 ke TPS maupun TPST.

Kendati demikian, sejatinya ia tidak mengharapkan ada masyarakat yang dikenakan denda tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mengutamakan tumbuhnya kesadaran.

“Ada perda, maka ada sanksi atau denda yang ditegakkan. Tetapi kami sebenarnya tidak ingin ada masyarakat yang dihukum,” ujarnya.

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat Bontang cenderung meningkat. Meski masih ada beberapa orang yang belum menyadari hal itu.

“Dibuktikan dengan sampah yang lebih banyak terkumpul di TPST,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: perwali buang sampah sembarangan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

343 Pedagang Pasar Rawa Indah dan Loktuan Kena Tegur, Lapak Terancam Disegel

Next Post

Dua Parpol di Bontang Terancam Lengser

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.