bontangpost.id – Surat edaran Kementerian Agama 3/2021. Terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Bontang. Nantinya, Satgas Covid akan memperinci regulasi tersebut dalam bentuk surat edaran. Asisten II Setkot Bontang Zulkifli mengatakan ada beberapa hal yang tidak tertera eksplisit di kebijakan pemerintah pusat.
Sehingga perlu diatur supaya tidak bertentangan dengan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Meliputi di pelaksanaan pasar Ramadan, pesantren kilat, dan halal bihalal. Sehubungan pasar Ramadan diizinkan. Artinya pedagang dapat membuka lapak berjualan.
“Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Zulkifli.
Nantinya penyelenggara dan pedagang wajib bertanggung jawab. Sehubungan pengawasan dan pengontrolan prokes. Sarana penunjang pun wajib diperhatikan. Mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, ketentuan pemakaian masker, dan mengatur jarak.
Sementara untuk pelaksanaan pesantren kilat disarankan untuk memakai skema virtual. Pun demikian dengan kegiatan halal bihalal. Meski demikian, Jemaah masih bisa melakukan salat tarawih di masjid atau musala. Sesuai dengan ketentuan PPKM Mikro maka kapasitas maksimal ialah 50 persen.
“Tadarus juga diperbolehkan karena tidak mengundang banyak orang. Akan tetapi jika memakai pengeras suara dibatasi hingga 22.00 Wita,” ucapnya.
Ia juga meminta pengurus tempat ibadah menunjuk petugas. Perannya ialah pengawasan terhadap prokes. Terkait dengan buka puasa dan sahur diimbau untuk dilakukan di rumah. Bersama keluarga inti. Jika menggelar buka bersama di pusat kuliner maka ketentuan PPKM Mikro berlaku. Kapasitas maksimal pengunjung ialah 50 persen.
“Pemilik usaha harus berpegang teguh terhadap keputusan yang tertuang dalam PPKM Mikro,” sebutnya.
Seluruh kebijakan ini berlaku 12 April hingga 22 Mei. Ke depan, ketika di tengah perjalan terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi, maka seluruh kebijakan ini bakal ditinjau kembali. Termasuk potensi pelaksanaan ibadah terawih dan salat Idul Fitri. Satgas akan memantau grafik penyebaran berdasarkan kasus epidemiologi Covid-19 di Kota Taman. (*/ak)

