Pimpinan DTG Ditahan, Korban Tetap Menuntut Ganti Rugi

Polres Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan press conference. (Istimewa)

Pimpinan DTG telah ditahan aparat kepolisian. Jemaah yang gagal berangkat umrah memercayakan kasus itu ditangani aparat penegak hukum di tingkat pusat.

BONTANG – Pimpinan Duta Travel Goup (DTG) telah ditahan oleh aparat kepolisian Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka berinisial A alias Y itu dijemput di rumahnya di Soppeng, Sulawesi Selatan, dua hari lalu.

Menanggapi penahanan tersebut, salah satu jemaah yang gagal umrah Abdul Samad tetap menuntut pihak DTG untuk mengembalikan uang jamaah seluruhnya.

Sebenarnya, ia berharap penahanan dapat dilakukan di Kota Taman. Dirinya dan dua jemaah lain telah dimintai keterangan terkait pelaporan aduan pidana pada 20 Oktober. Meski demikian, ia memercayakan kasus ini kepada pihak berwajib di jenjang pemerintahan pusat.

“Minggu lalu saya sudah dimintai keterangan. Karena ini ditahan di Jakarta, yang saya bingungkan apakah berita acara pemeriksaan (BAP) dikirim ke sana?” kata Samad.

Menurutnya, sekira 10 pertanyaan telah dibeberkan kepada kepolisian. Umumnya, pertanyaan masih seputar kronologis kejadian. “Ditanya mengenai informasi travel diperoleh hingga pembayarannya,” sebutnya.

Samad pun meminta beberapa perusahaan yang menjadi rekanan pelaku juga dimintai keterangan. Salah satunya, Yudha yang memalak tiap jemaah tambahan Rp 6 juta sebelum keberangkatan menuju Jakarta. Dengan ancaman bakal tidak berangkat umrah jika tidak dibayar.

“Bersalah atau tidak, bergantung proses hukum nanti,” paparnya.

Sayangnya, tidak semua jemaah bersikap aktif mengawal kasus ini. Sebagian justru terkesan menunggu akhir permasalahan ini. Meski semuanya memiliki harapan sama yakni biaya yang telah dibayarkan kepada pihak travel diganti seluruhnya.

Hingga kini, aduan korban belum melalui jalur perdata. Rencananya hal itu dilakukan pekan depan. Pengamat hukum dari Universitas Trunajaya, Bilher Hutahaean mengatakan, korban dapat menuntut jalur pidana maupun perdata. Namun, jika ingin menuntut ganti rugi, sebaiknya menempuh jalur perdata.

“Kalau pidana itu unsur penipuannya sedangkan ganti rugi masuk perdata. Namun, bisa diajukan keduanya,” kata Bilher.

Jika nantinya timbul niat baik pelaku dapat menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum memutuskan. Terlebih jika ada kesepakatan untuk mengganti rugi biaya yang telah dikeluarkan korban. “Sifatnya itu meringankan karena masuk kategori ada niat baik pelaku,” sebutnya.

Namun, bila korban hanya menempuh jalur pidana, bentuk sanksi yang didapatkan pelaku hanya bersifat penahanan badan. Adapun ancaman hukuman penipuan yakni kurungan di atas lima tahun. (*/ak/kri/k16/prokal)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version