PLN: Boleh Disegel Bila Jatuh Tempo

Kepala PLN Rayon Sangatta Poniman

SANGATTA – Beberapa pelanggan listrik dari PLN di Sangatta, Kutim, sempat mendapat aksi penyegelan dari petugas PLN. Sebagian warga melakukan penolakan, ada pula yang tak sempat membayar namun lebih dulu disegel.

Warga Gang Masjid Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara, Hana (50) mengaku, rumahnya sempat didatangi petugas PLN pada 28 Desember 2017. Saat itu, petugas ingin melakukan penyegelan terhadap saluran listrik di rumahnya, namun dia menolak.

“Saat itu, petugas PLN membawa anggota PM (polisi militer). Saya jadi takut. Namanya juga orang tua,” ucapnya.

Tapi, Hana bertindak untuk membayar tagihan listrik langsung di tempat. Penyegelan pun dibatalkan.

Sementara warga lainnya di Jalan H Abdullah Gang Sech Yusuf yang namanya tak ingin dikorankan menyebut, petugas PLN juga menyegel saluran listrik di rumahnya pada akhir Desember 2017. Padahal, dirinya saat itu baru akan membayar listrik melalui sebuah toko waralaba.

Kepala PLN Rayon Sangatta Poniman menyatakan, pihaknya sudah melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam aturan jual-beli listrik. Bahwa, pihak PLN berhak menyegel saluran listrik kepada pelanggan jika sudah jatuh tempo, meski sehari.

“Dalam aturan itu disebutkan, pelanggan diberi kesempatan untuk membayar listrik dalam batasan waktu 1-20 hari pada satu bulan, sebelum jatuh tempo. Jika telah melewati batas itu, maka PLN diperbolehkan untuk menyegel listrik pelanggan bersangkutan,” ucap dia.

Namun, tegasnya, pihak PLN Rayon Sangatta selalu melakukan teguran sebelumnya. Teguran tersebut pun dilakukan berkali-kali. “Bahkan, ada pelanggan yang kami beri teguran sampai lima kali. Itu untuk mengingatkannya,” ungkap dia.

Terkait petugas PLN di lapangan yang membawa anggota PM, lanjut Poniman, merupakan prosedur pengamanan terhadap petugas. Mereka hanya bereaksi jika ada ancaman. “Sebab, ada saja masyarakat yang tidak terima, sehingga ada ancaman yang tidak diinginkan. Kami menggandeng anggota militer itu tidak untuk menakut-nakuti, tapi sekedar pengawalan,” ulasnya. (hd)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version