PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bontang menyanggupi pemasangan sambungan listrik di Kampung Rama dan Kampung Timur, RT 1 Kanaan, Bontang Barat. Setelah sebelumnya sempat tidak meluluskan permohonan dari warga lantaran adanya surat edaran Sekda Bontang Nomor 522/1294/DPKPP.03.
Berita terkait: Miris, Dua Kampung di Kanaan Puluhan Tahun Tanpa Listrik
Berita terkait: Salah Tafsir Bikin Dua Kampung Tak Tersambung Listrik
Hal ini diungkapkan Manajer PLN ULP Bontang, Inggit Ramadhani dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bontang, Senin (14/1/2019). Kata Inggit, pihaknya mesti melakukan survei lebih lanjut pada kawasan tersebut untuk menentukan pemasangan jaringan listrik.
“Untuk lokasi Kampung Rama dan Kampung Timur ini kan ada di dalam (bukit). Dibutuhkan perluasan jaringan. Perluasan jaringan itu berhubungan dengan anggaran kami,” terang Inggit.
Sehingga, PLN ULP Bontang harus mengajukan proposal terlebih dahulu terkait perluasan jaringan tersebut. Lantas menunggu proses persetujuan dari manajemen. Dalam hal ini, PLN tidak bisa menjanjikan kapan pemasangan itu bisa direalisasikan.
Selain itu, PLN juga masih menunggu surat rekomendasi dari pihak pemerintahan. Yaitu dari Kelurahan Kanaan dan Kecamatan Bontang Barat. Setelah menerima surat rekomendasi itu, barulah bakal ditindaklanjuti. “Dari situ kami akan survei lokasi. Berdasarkan survei, kami akan mengajukan proposal perluasan jaringan,” sebut Inggit.
Dijelaskan, permohonan pemasangan sambungan listrik ke dua kampung tersebut sejatinya belum sampai ke PLN. Melainkan baru sampai ke kelurahan. Pihak kelurahan disebut belum mengeluarkan rekomendasi pemasangan berdasarkan surat edaran dari sekda bahwa daerah dimaksud merupakan area penggunaan lain (APL).
“Jadi untuk daerah RT 1 itu, sebelum ke PLN, mereka meminta rekomendasi dahulu ke kelurahan. Dari kelurahan belum berani mengeluarkan rekomendasi,” urainya.
Kalaupun ada beberapa warga yang mendatangi PLN, menurut Inggit, sebatas menanyakan apakah di lokasi tersebut bisa dilakukan penyambungan listrik atau tidak. “Tapi berdasarkan surat edaran sekda, kami dari PLN belum bisa melakukan penyambungan karena ada regulasi itu tadi,” tambah dia.
Hingga kemudian dalam RDP diketahui adanya salah penafsiran atas surat edaran sekda oleh pihak-pihak. Sehingga sejatinya tidak ada permasalahan dalam pemasangan sambungan listrik di kawasan tersebut. Apalagi pihak kelurahan dan kecamatan sudah menegaskan Kampung Rama dan Kampung Timur tidak bermasalah.
Kata Inggit, dalam pemasangan jaringan listrik, PLN sejatinya hanya berpatokan pada lokasi. Tidak memiliki wewenang mencari tahu apakah lokasi tersebut, baik tanah atau bangunan sedang dalam kondisi konflik. Sehingga kemungkinan adanya sambungan listrik di kawasan yang bersengketa bisa saja terjadi.
“Karena sesuai dengan survei sebelumnya, kami hanya diberi tahu batasan. Mungkin (sambungan) itu bisa terpasang karena dianggap bukan berada dalam batasan,” tutur Inggit.
Hal ini menindaklanjuti meter listrik yang dilaporkan warga Kampung Rama dan Kampung Timur telah terpasang di kawasan yang sejatinya berkonflik. PLN disebut akan mengecek ulang lokasi tersebut, untuk kemudian meminta rekomendasi dari kelurahan. Apakah sambungan itu mesti dicabut atau tidak.
“Saya minta kelengkapan ID pelanggannya, baru kami cek untuk administrasinya. Karena tadi (saat RDP) baru disampaikan berupa rumah saja,” tandas Inggit. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: