BONTANG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk pelanggaran berat. Atas alasan itu, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat di dalamnya, akan dijatuhkan sanksi pemecatan.
Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPP) Bontang pun sepakat dengan Kemenpanrb. BKPP bakal memberi sanksi ketika kasusnya sudah inkrah.
“Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan,” jelas Kabid Pembinaan, Dokumentasi, dan Informasi BKPP Bontang, Sigit Alfian, Jumat (4/5) kemarin.
Namun demikian, jika terdapat PNS yang diamankan kepolisian akibat narkoba tetapi hanya sebagai pemakai dan tidak dipenjara maka sanksinya akan berbeda. Sigit menuturkan, PNS yang memakai narkoba tetap dianggap melanggar peraturan namun dikaitkan dengan kode etik PNS dan dikenakan PP nomor 53 tentang Disiplin PNS. “Sanksi bagi mereka (PNS, Red.) yang mengkonsumsi narkoba yakni penurunan pangkat. Jika pejabat struktural maka di-non job-kan dan dicopot jabatannya,” terang dia.
Biasanya, lanjut Sigit, jika sudah ada surat penahanan karena ditetapkan sebagai tersangka maka bisa diberhentikan sementara dari PNS, sambil menunggu putusan incrah. Tetapi, jika PNS sebagai pemakai dan putusan pengadilannya hanya direhabilitasi, maka sanksi kode etik dan pelanggaran disiplin menanti yang bersangkutan.
Disinggung berapa banyak PNS di lingkup Pemkot Bontang yang bermasalah tahun 2018 ini, Sigit menyebut belum ada. Dirinya berharap agar tak ada PNS yang bermasalah di tahun 2018 ini, baik karena narkoba maupun kasus hukum lainnya. Oleh sebab itu dikatakan Sigit, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni selalu mengimbau kepada para PNS dan non PNS di lingkup Pemkot Bontang agar selalu menjauhi narkoba. Mengingat narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak generasi bangsa. “Kami selalu ingatkan untuk menjauhi narkoba, karena dampaknya akan sangat merugikan baik bagi yang bersangkutan maupun bagi keluarganya,” ujarnya.
Sigit mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapat laporan dari OPD terkait jika ada pegawainya yang terjerat narkoba. Termasuk masalah hukum lainnya pun tidak ada laporan. “Semoga tidak ada,” katanya lagi.
Sebelumnya, Polres Bontang gencar menindak para pelaku yang terjerat narkoba, baik itu pengedar juga pemakai. Bahkan salah satu di antaranya disebut-sebut berprofesi sebagai PNS. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post