Polisi Bongkar Industri Rumahan Produksi Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombespol Kelana Jaya bersama Kabidhmas Kombespol Adam Erwindi menunjukkan tersangka dan barang bukti industri rumahan pengolahan sabu-sabu. (Firman/Antara)

bontangpost.id – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membongkar industri rumahan narkoba. Per hari mereka mampu memproduksi sabu-sabu sebanyak 200 gram.

”Dengan semua peralatan dan bahan baku yang digunakan, tersangka berinisial NS (30), mengaku bisa memproduksi 200 gram sabu-sabu per hari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.

Pengungkapan industri rumahan pengolahan sabu-sabu itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kasubdit I Ajun Komisaris Besar Polisi Deddi Daniel Siregar melakukan penelusuran dengan mengamati sebuah rumah di Jalan Masjid Jami, Kompleks Malkon Temon, Kota Banjarmasin. Lokasi itu dicurigai sebagai tempat produksi sabu-sabu.

Pada Kamis (21/3) malam, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti peralatan dan bahan baku pembuatan sabu-sabu. Di antaranya beberapa jeriken berisi cairan absolute solvent, toluena, aseton, dan metanol, satu toples berisi soda api, termometer, dan kompor listrik mini.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah melakukan percobaan satu kali, namun gagal meski sudah menghasilkan beberapa mililiter hasil dari penyulingan. Kemudian ketika berupaya melakukan percobaan produksi yang kedua, NS keburu ditangkap polisi yang sudah mengendus aksinya ingin memproduksi sabu-sabu.

”Alhamdulillah kami berhasil menggagalkan upaya tersangka ini karena jika sampai berproduksi maka ancamannya sangat besar untuk masifnya peredaran sabu-sabu,” jelas Kelana didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi.

Kelana menambahkan, tersangka NS belajar mengolah dan memproduksi sabu-sabu dari berselancar di internet serta informasi dari rekannya seorang mantan narapidana. Sedangkan seluruh peralatan dan bahan baku dibeli secara daring.

Atas perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, prekursor narkotika untuk pembuatan sabu-sabu, tersangka NS kini ditahan. Dia dijerat pasal 129 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (jawapos)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor