BONTANG – Polisi berhasil kembali menggagalkan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan seberat 8,03 gram. Tersangka atas nama Irwan alias Wawan (26) diamankan Sat Reskoba Polres Bontang di Hotel Marina kamar nomor 038 di Jalan KS Tubun RT 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas, Iptu Suyono mengatakan, Unit Buser Sat Reskoba menangkap tersangka pada Selasa (27/12) sekira pukul 15.00 Wita.
Disebutkan bahwa sekira pukul 14.30 Wita anggota Sat Reskoba mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba di Hotel Marina.
“Atas informasi tersebut, Satreskoba Polres Bontang langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari kebenaran informasinya,” jelas Suyono, Rabu (28/12) kemarin.
Penyelidikan pun dilakukan di Hotel Marina Jalan KS Tubun RT 17 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang oleh anggota Sat Resnarkoba. Dalam pengamatan tim buser, Polisi mencurigai salah satu kamar yang sedang melakukan pesta narkoba yaitu kamar No 038. “Sekira pukul 15.00 Wita, Tim Buser pun melakukan penggerebekan di kamar tersebut,” ujarnya.
Setelah digerebek, didalamnya terdapat seorang laki-laki atas nama Irwan alias Wawan dan seorang perempuan yang bernama Siti Yuana alias Adel.
Polisi pun melakukan penggeledehana badan, namun tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Akhirnya, penggeledahan kamar dilakukan dan ditemukan 6 bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta 8 poket plastik berisi yang juga diduga sabu yang disimpan dalam dompet berwarna pink.
“Tak hanya itu, barang bukti lainnya pun ikut diamankan, mulai dari timbangan digital, bong, 5 bungkus plastik klip kecil bekas pemakaian, 1 unit handphone Samsung dan uang Rp 200 ribu. Barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Wawan,” terangnya.
Suyono pun mengimbau agar masyarakat tidak pernah mencoba-coba bermain narkoba. Baik sebagai pengedar, kurir ataupun pemakai.
Pasalnya, Polres Bontang akan terus menggelar operasi dan tidak akan pernah kompromi. “Peran serta masyarakat pun diharapkan bisa membantu polisi mengungkap kasus narkoba dengan memberikan informasi yang benar,” pintanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau minimal 5 tahun penjara. “Saat ini, tersangka dan BB diamankan di Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(mga)
GRAFIS BARANG BUKTI :
– 6 bungkus butiran kristal yg diduga Narkotika jenis Sabu.
– 8 Poket butiran kristal yg diduga Narkotika jenis Sabu.
– 1 set alat hisap sabu (bong).
– 1 unit HP Merk Samsung warna hitam
– 1 buah korek gas.
– 1 buah dompet warna Pink.
– 1 (satu) buah timbangan digital.
– 5 bungkus plastik klip bekas pemakaian.
– Uang Rp 200.000
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: