bontangpost.id – Satreskoba Polres Bontang mengungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang, Kamis (20/8/2020). Dipimpin Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, aparat meringkus pria yang mengaku bernama SA (29) di indekosnya, Jalan DI Panjaitan, RT 25, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Sesuai KTP, pria tersebut merupakan warga Jalan Senam, di RT yang sama.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Ngurah Suarka menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan mereka dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.
Mendapat informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar satu jam menunggu akhirnya menangkap mereka SA dengan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 5,87 gram. Barang haram itu disimpan di kantong celana pendek yang dikenakan.
“Selain barang berupa sabu-sabu, juga didapati barang lain berupa satu bungkus plastik klip, satu HP, satu botol permen, satu lembar celana pendek di rumah tersangka,” jelas Kasat Reskoba.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Termasuk asal dan sasaran penjualan SA. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses hukum,” kata Kasubag Humas AKP Suyono.
SA terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara, karena disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post