• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Simpan 5,87 Gram Sabu, Warga Api-Api Diringkus Polisi

by Redaksi Bontang Post
22 Agustus 2020, 19:39
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
SA terancam kurungan 20 tahun penjara.

SA terancam kurungan 20 tahun penjara.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satreskoba Polres Bontang mengungkap kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang, Kamis (20/8/2020). Dipimpin Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, aparat meringkus pria yang mengaku bernama SA (29) di indekosnya, Jalan DI Panjaitan, RT 25, Kelurahan Api-Api,  Bontang Utara. Sesuai KTP, pria tersebut merupakan warga Jalan Senam, di RT yang sama.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Ngurah Suarka menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang tidak mau lingkungan mereka dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba.

Mendapat informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar satu jam menunggu akhirnya menangkap mereka SA dengan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 5,87 gram. Barang haram itu disimpan di kantong celana pendek yang dikenakan.

Baca Juga:  Berada di “Jantung” Indonesia, Wilayah Kaltim Rentan Peredaran Narkoba

“Selain barang berupa sabu-sabu, juga didapati barang lain berupa satu bungkus plastik klip, satu HP, satu botol permen, satu lembar celana pendek di rumah tersangka,” jelas Kasat Reskoba.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Termasuk asal dan sasaran penjualan SA. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses hukum,” kata Kasubag Humas AKP Suyono.

SA terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara, karena disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobapolres bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pupuk Kaltim Fasilitasi Rapid Test Prajurit Denarhanud Rudal-002 Bontang

Next Post

Kelurahan Kanaan Kembali Terapkan WFH

Related Posts

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41
Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi
Kriminal

Simpan Sabu di Gudang, Pria di Berbas Pantai Bontang Diciduk Polisi

5 April 2026, 15:56

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.