BONTANG – Bukannya menjalankan ibadah puasa untuk menebus dosa-dosanya, AM (24) malah menjalankan bisnis jual barang haramnya.
Warga Jalan Kapten Piere Tendean RT 18 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara itu, diamankan Satreskoba Polres Bontang dengan barang bukti sabu seberat 1,02 gram, Minggu (28/5).
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono, melalui Kasatreskoba AKP Jonner Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui sambungan telepon. Pelaku dikabarkan akan melakukan transaksi narkoba di Jalan KH Dewantara RT 35 Kelurahan Tanjung Laut.
Dengan berbekal informasi tersebut, sekira pukul 17.30 WITA 4 personel Satreskoba diterjunkan ke lokasi untuk memastikannya. Usai melakukan pantauan, polisi menemukan seorang pemuda berdiri di tepi jalan yang diduga sedang menunggu pembeli.
“Tanpa pikir panjang, polisi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan,” ungkapnya.
Jonner melanjutkan, dari tangan tersangka ditemukan 3 poket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kertas rokok seberat 1,02 gram, 1 buah HP merk Nokia warna abu-abu, 2 buah korek gas, 1 buah potongan sedotan warna kuning, 1 set alat hisap/bong, 1 buah dompet kecil warna merah muda 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastic klip, 1 lembar celana jeans serta uang tunai Rp 250 ribu.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan penyidik.
Akibat ulahnya, ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: