SAMARINDA – Narkoba tidak beredar di perkotaan. Daerah pelosok juga dijajah barang haram tersebut. Seperti yang terjadi di sebuah salon di Jalan Bina Marga RT 06, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Senin (10/4) sekira pukul 23.30 Wita, seorang waria (lakuran wanita-pria) harus berurusan dengan polisi. Maratang, atau yang karib disapa Juwita Martha, tepergok jajaran Polsek Marangkayu menyimpan satu paket sabu-sabu di bawah paha kiri.
Pemilik salon berusia 36 tahun itu pun tak berkutik. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara di atas lima tahun menanti.
Kapolsek Marangkayu, Iptu Yusuf mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Di mana, masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mencurigai aktivitas di salon tersebut.
“Salon tersebut sering ditempati anak-anak muda kumpul. Sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” kata Yusuf, mewakili Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn, Rabu (12/4) kemarin.
Kemudian, kata dia, Unit Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin Aipda Yayak Winarto bersama tiga anggotanya mendatangi salon tersebut. Saat digerebek, tersangka sedang berada di dalam kamarnya.
“Tersangka dalam posisi duduk. Kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah paha kiri,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Marangkayu untuk proses lebih lanjut. “Tersangka sudah kami tahan,” pungkasnya. (gun)







