SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim meminta penjelasan dari tiga partai politik peserta pemilu 2019. Permintaan klarifikasi tersebut berhubungan dengan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) yang belum lengkap.
Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik mengatakan, dokumen yang dimaksud yakni KTP-el, ijazah, dan sejumlah dokumen persyaratan pencalegan. Langkah tersebut sebagai tindak lanjut atas tanggapan masyarakat yang disampaikan pada KPU.
“Kami masih menemukan belum lengkapnya dokumen sebagai syarat calon. Di antaranya ada yang hanya menyampaikan surat keterangan tentang ijazah. Sementara yang diminta itu ijazah yang sudah dilegalisasi,” jelas Taufik, Selasa (28/8) kemarin.
Kata dia, tanggapan masyarakat yang menjadi dasar permintaan klarifikasi tersebut muncul sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS). Karenanya, bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat tersebut memiliki tugas untuk meminta pimpinan partai membuat penjelasan belum lengkapnya dokumen pencalonan.
“Memang partai politik yang harus menyampaikan penjelasan pada KPU. Tetapi bukan berarti bacaleg tidak punya peran. Ya salah satunya itu, mengomunikasikan agar segera ada penjelasan dari partai,” sebutnya.
Namun demikian, Taufik belum dapat menyebut tiga partai politik asal bacaleg yang belum melengkapi dokumen pencalonan tersebut. “Kalau sudah ada tanggapan partai, nanti akan kami publikasi,” imbuhnya.
Sejauh ini, lanjut Taufik, KPU berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim atas belum lengkapnya dokumen pencalonan sejumlah bacaleg tersebut.
Termasuk juga dokumen pencalonan bacaleg yang diragukan keabsahannya. “Memang harusnya dokumen bacaleg itu memenuhi persyaratan. Kalau ijazahnya belum dilegalisir, itu bisa diperbaiki,” tambah dia.
Karena itu, KPU menunggu hasil klarifikasi tersebut. Adapun tenggat waktu yang diberikan yakni sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 21 September mendatang. “Jadi jangan sampai partai tidak menyampaikan klarifikasi. Harus ada respons. Karena ini tanggung jawab partai politik yang mengajukan bacaleg,” kata Taufik.
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan, seluruh tanggapan masyarakat yang disampaikan pada penyelenggara pemilu tersebut harus ditindaklanjuti. Kemudian KPU meminta klarifikasi pada pimpinan partai politik pengusung bacaleg.
“Nanti hasil klarifikasi dari parrtai politik itu akan dinilai oleh KPU. Apakah memenuhi syarat atau tidak. Memang wajibnya begitu, karena itu tahapannya,” jelas Rudiansyah. (*/um)







